BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus memperkuat penataan dan pengamanan aset daerah. Terbaru, Pemkab Kubu Raya menerima 50 sertifikat aset yang terdiri dari Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagai langkah strategis dalam menertibkan tata kelola kepemilikan daerah.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum.
Saat ini, Pemkab Kubu Raya tercatat memiliki sekitar 2.000 aset daerah, namun sekitar 500 di antaranya masih belum bersertifikat dan menjadi pekerjaan rumah yang terus dikejar penyelesaiannya.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengungkapkan bahwa keterbatasan lahan milik pemerintah daerah telah menjadi tantangan sejak awal pemekaran wilayah. Ia menyebut, ketersediaan aset lahan Pemkab Kubu Raya hanya berada pada kisaran “nol koma sekian persen” dari total luas wilayah kabupaten.
“Sejak pemekaran, aset lahan kita memang sangat terbatas. Kondisi ini sering membuat kita kesulitan saat ingin mengikuti program strategis nasional yang mensyaratkan kesiapan lahan,” ujar Sujiwo usai kegiatan serah terima sertifikat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (7/1/2026).
Menurut Sujiwo, minimnya aset bersertifikat berdampak langsung pada tertundanya sejumlah program pembangunan.
Ia mencontohkan Program Sekolah Rakyat (SR) yang batal direalisasikan, serta beberapa bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian lain yang sempat terancam karena keterbatasan lahan milik daerah.
Baca Juga : Rapor Hijau Keuangan Kubu Raya, Pendapatan 2025 Nyaris Sempurna
Dengan diterimanya 50 sertifikat aset baru, Sujiwo optimistis kesiapan daerah dalam menyambut program pembangunan akan semakin baik. Sertifikat tersebut akan menjadi cadangan aset strategis yang siap digunakan sewaktu-waktu ketika pemerintah pusat maupun provinsi menawarkan program pembangunan.
“Pengamanan aset ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah bekal penting agar kita lebih siap dan tidak lagi kehilangan peluang pembangunan karena masalah lahan,” tegasnya.
Pemkab Kubu Raya menargetkan percepatan sertifikasi aset daerah terus berlanjut hingga seluruh aset memiliki kepastian hukum.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan memastikan setiap bantuan maupun program strategis dapat direalisasikan secara optimal di masa mendatang. *
Sumber :
MC Kubu Raya
