BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah tegas untuk menertibkan distribusi elpiji 3 kilogram (gas melon) menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga gas bersubsidi di pasaran.
Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan bahwa praktik penjualan berlapis dari pangkalan ke pengecer menjadi penyebab utama mahalnya harga gas di tingkat konsumen. Hal itu disampaikannya saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pangkalan elpiji di kawasan Pasar Melati, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (21/1/2026).
Dalam sidak tersebut, Sujiwo menekankan bahwa pangkalan merupakan titik akhir distribusi elpiji bersubsidi dan wajib menyalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak.
“Pangkalan tidak boleh lagi menjual gas ke toko atau pengecer. Gas melon harus langsung sampai ke masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi,” tegasnya.
Pemerintah telah menetapkan HET elpiji 3 kg sebesar Rp18.500 per tabung. Namun di lapangan, harga gas melon dilaporkan melambung hingga Rp22.000 bahkan Rp30.000. Kondisi ini dinilai mencederai tujuan subsidi pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkab Kubu Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026 tentang Penertiban Penggunaan dan Pendistribusian Elpiji Bersubsidi. Dalam aturan tersebut ditegaskan sanksi tegas bagi pangkalan yang melanggar.
Pangkalan yang terbukti menjual elpiji kepada pengecer akan diusulkan pencabutan izin operasional. Selain itu, jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Ini pelanggaran serius karena mengambil hak masyarakat kecil. Subsidi tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan berlapis,” ujar Sujiwo.
Baca Juga : Bupati Kubu Raya Lantik 125 ASN, Dorong Kinerja dan Penyegaran Organisasi
Pengawasan Ketat di 150 Pangkalan
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopdag) Kubu Raya Norasari Arani menyebut pihaknya terus menerima laporan terkait harga gas yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, dengan jumlah lebih dari 150 pangkalan elpiji di Kubu Raya, pengawasan akan diperketat dengan melibatkan agen penyalur. Pangkalan yang tidak disiplin menerapkan HET dan mekanisme distribusi akan langsung dievaluasi.
Melalui penertiban ini, Pemkab Kubu Raya berharap distribusi gas melon kembali tertib, pasokan stabil, dan masyarakat dapat memperoleh elpiji bersubsidi sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. (ing)
Sumber :
MC Kubu Raya
