Pemkot Pontianak Tegakkan Efisiensi Anggaran Lewat Sosialisasi Perpres 72/2025 SHSR

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai langkah strategis dalam pengendalian anggaran daerah. Aturan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan efisien, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa SHSR berfungsi sebagai acuan dalam penetapan harga satuan barang dan jasa berdasarkan kondisi ekonomi dan tingkat kemahalan di setiap daerah.

“Dengan adanya standar harga satuan regional ini, kita memiliki batasan dan pedoman yang jelas dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran. Tujuannya agar tidak terjadi pemborosan, dan penggunaan anggaran tetap wajar sesuai aturan,” ujar Edi usai membuka kegiatan sosialisasi di Aula SSA Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga : Raih Peringkat 12 Nasional, Pontianak Perkuat Gelar Kota Paling Berkelanjutan di UI Green City Metric 2025

Lima Komponen Utama dalam Perpres 72/2025

Perpres 72/2025 menggantikan dua aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Dalam regulasi terbaru ini, terdapat lima komponen utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran daerah, yakni:

  • Honorarium
  • Biaya perjalanan dinas dalam negeri
  • Biaya rapat atau pertemuan
  • Pengadaan kendaraan dinas
  • Biaya pemeliharaan

Wali Kota menegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban menetapkan standar harga satuan di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

“Dengan pedoman ini, kita ingin pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, profesional, dan akuntabel,” tambah Edi.

Dorong Efisiensi dan Akuntabilitas APBD

Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat perangkat daerah, bendahara, dan pengelola keuangan Pemkot Pontianak. Melalui kegiatan ini, Pemkot berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami serta menerapkan aturan SHSR secara tepat dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran.

“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pontianak,” pungkas Wali Kota. (ndo)

 

Suara Meriam Karbit Menggema, Pontianak Sambut Idulfitri

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dentuman meriam karbit kembali...

Penyulutan meriam karbit menandai dimulainya eksibisi yang dimeriahkan sebanyak 229 meriam di 42 titik lokasi.

Wali Kota Edi Tinjau Depot Pertamina, Pastikan Distribusi BBM Lancar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama jajaran Forkopimda Kota Pontianak meninjau langsung Terminal BBM Pertamina yang berada di Pontianak Utara.

Lapangan Salat Id Depan Kantor Wali Kota Pontianak Mulai Dibersihkan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Panitia Hari Besar Islam...

Petugas tengah membersihkan lapangan di depan Kantor Wali Kota, Jalan Rahadi Usman, yang akan digunakan untuk pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriyah.

3.500 Paket Lebaran Dibagikan di Singkawang, Wali Kota Tekankan Kebersamaan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Semangat toleransi dan kebersamaan...

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie bersama Wakil Wali Kota Muhammadin saat membagikan paket lebaran di Masjid Jami’ Nurul Huda Singkawang.

Catat! 8 Lokasi Meriam Karbit di Jalan Tanjungpura dan Imam Bonjol

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tradisi dentuman Meriam Karbit...

Kemeriahan Festival Meriam Karbit di tepian Sungai Kapuas Pontianak saat malam takbiran.

Tinjau Pelabuhan Dwikora, Wali Kota Edi Pastikan Mudik Lebaran Berjalan Lancar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berbincang dengan penumpang KM Dharma Kartika VII yang berangkat dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju ke Semarang.

berita terkini