BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai langkah strategis dalam pengendalian anggaran daerah. Aturan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan efisien, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa SHSR berfungsi sebagai acuan dalam penetapan harga satuan barang dan jasa berdasarkan kondisi ekonomi dan tingkat kemahalan di setiap daerah.
“Dengan adanya standar harga satuan regional ini, kita memiliki batasan dan pedoman yang jelas dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran. Tujuannya agar tidak terjadi pemborosan, dan penggunaan anggaran tetap wajar sesuai aturan,” ujar Edi usai membuka kegiatan sosialisasi di Aula SSA Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga : Raih Peringkat 12 Nasional, Pontianak Perkuat Gelar Kota Paling Berkelanjutan di UI Green City Metric 2025
Lima Komponen Utama dalam Perpres 72/2025
Perpres 72/2025 menggantikan dua aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Dalam regulasi terbaru ini, terdapat lima komponen utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran daerah, yakni:
- Honorarium
- Biaya perjalanan dinas dalam negeri
- Biaya rapat atau pertemuan
- Pengadaan kendaraan dinas
- Biaya pemeliharaan
Wali Kota menegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban menetapkan standar harga satuan di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
“Dengan pedoman ini, kita ingin pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, profesional, dan akuntabel,” tambah Edi.
Dorong Efisiensi dan Akuntabilitas APBD
Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat perangkat daerah, bendahara, dan pengelola keuangan Pemkot Pontianak. Melalui kegiatan ini, Pemkot berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami serta menerapkan aturan SHSR secara tepat dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran.
“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pontianak,” pungkas Wali Kota. (ndo)