Pemkot Pontianak Tegakkan Efisiensi Anggaran Lewat Sosialisasi Perpres 72/2025 SHSR

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai langkah strategis dalam pengendalian anggaran daerah. Aturan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan efisien, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa SHSR berfungsi sebagai acuan dalam penetapan harga satuan barang dan jasa berdasarkan kondisi ekonomi dan tingkat kemahalan di setiap daerah.

“Dengan adanya standar harga satuan regional ini, kita memiliki batasan dan pedoman yang jelas dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran. Tujuannya agar tidak terjadi pemborosan, dan penggunaan anggaran tetap wajar sesuai aturan,” ujar Edi usai membuka kegiatan sosialisasi di Aula SSA Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga : Raih Peringkat 12 Nasional, Pontianak Perkuat Gelar Kota Paling Berkelanjutan di UI Green City Metric 2025

Lima Komponen Utama dalam Perpres 72/2025

Perpres 72/2025 menggantikan dua aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Dalam regulasi terbaru ini, terdapat lima komponen utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran daerah, yakni:

  • Honorarium
  • Biaya perjalanan dinas dalam negeri
  • Biaya rapat atau pertemuan
  • Pengadaan kendaraan dinas
  • Biaya pemeliharaan

Wali Kota menegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban menetapkan standar harga satuan di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

“Dengan pedoman ini, kita ingin pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, profesional, dan akuntabel,” tambah Edi.

Dorong Efisiensi dan Akuntabilitas APBD

Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat perangkat daerah, bendahara, dan pengelola keuangan Pemkot Pontianak. Melalui kegiatan ini, Pemkot berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami serta menerapkan aturan SHSR secara tepat dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran.

“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pontianak,” pungkas Wali Kota. (ndo)

 

Wawako Bahasan Optimis Bahasa dan Budaya Daerah Pontianak Terus Lestari

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak,...

Selebrasi Penutupan Lomba Pengembangan Iptek dan Bahasa di PCC.

Pemkot Pontianak Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil Jelang Akhir Tahun

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Wawako Bahasan dan Tim Satgas Pangan monitoring stok dan harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional.

Raih Peringkat 12 Nasional, Pontianak Perkuat Gelar Kota Paling Berkelanjutan di UI Green City Metric 2025

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kota Pontianak kembali menorehkan...

Taman-taman di Kota Pontianak menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan Ruang Terbuka Hijau.

Semarak Hari Jadi ke-254 Pontianak: Wali Kota Edi Imbau Warga Pasang Manggar dan Kenakan Telok Belanga

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menjelang Hari Jadi ke-254...

Kantor Wali Kota Pontianak mulai memasang manggar dalam menyemarakkan Hari Jadi ke-254 Pontianak.

Wali Kota Edi: Festival Kue Bulan Jadi Simbol Keharmonisan dan Keanekaragaman Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Suasana meriah menyelimuti Taman...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono beserta tamu undangan memotong kue bulan pada Festival Kue Bulan 2025 di Taman Alun Kapuas.

Realisasi Pajak Daerah Pontianak Capai Rp397 Miliar: Digitalisasi OTM Dorong Transparansi dan PAD

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Sekda Kota Pontianak Amirullah saat membuka Sosialisasi Pajak Daerah dan High Level Meeting TP2DD di Pontianak.

berita terkini