BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Langkah ini diambil untuk menekan kemacetan sekaligus menjaga kelancaran distribusi logistik penting seperti bahan pangan dan sandang di Kota Pontianak dan wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memimpin rapat koordinasi bersama berbagai pihak terkait, antara lain asosiasi angkutan (ALFI, ILFA, Aptrindo), Dirlantas Polda Kalbar, dan Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Selasa (7/10/2025).
“Jam operasional ini penting karena berkaitan langsung dengan kelancaran distribusi barang, terutama kebutuhan pokok yang berpengaruh pada perekonomian daerah,” ujar Edi usai memimpin Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.

Penertiban Parkir Liar dan Pemeriksaan Kelayakan Kendaraan
Selain membahas revisi aturan, rapat tersebut juga menyoroti persoalan kemacetan akibat antrean kendaraan berat di SPBU serta parkir liar di sejumlah titik dalam kota.
Pemkot meminta asosiasi angkutan agar para pemilik kendaraan memastikan armadanya layak jalan — termasuk rambu, kondisi ban, serta pengaman kolong — demi keselamatan pengguna jalan lain.
“Kami juga akan menertibkan kendaraan berat yang parkir sembarangan karena lahan parkir di Pontianak sangat terbatas,” tegas Edi.
Pemkot Pontianak akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, dan pengelola SPBU untuk mengatur ulang jam pelayanan truk dan kontainer agar tidak menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas Utama
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menekankan bahwa keselamatan lalu lintas tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran pengendara.
“Faktor utama keselamatan di jalan itu manusianya. Banyak kecelakaan terjadi karena pengendara tidak sabar, buru-buru, atau bahkan menggunakan ponsel saat mengemudi,” ungkapnya.
Perwa Lama Dinilai Perlu Disesuaikan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap Perwa 48/2016 sudah mendesak dilakukan karena peraturan itu telah berlaku hampir satu dekade tanpa revisi.
“Sekitar 70 persen kendaraan di Kalbar ada di Kota Pontianak. Sementara pertumbuhan jalan tidak sebanding dengan peningkatan jumlah kendaraan,” jelas Yuli.
Saat ini, jumlah kendaraan di Kota Pontianak mencapai sekitar 926 ribu unit, dengan laju pertumbuhan tinggi setiap tahunnya. Revisi aturan diharapkan mampu menjaga kelancaran lalu lintas tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha logistik. (ndo)