Pemkot Pontianak Sederhanakan Retribusi Daerah, Wali Kota Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda Kota Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus menjaga efektivitas penerimaan daerah.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono saat menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Pontianak, Senin (9/3/2026).

Dalam forum yang digelar di DPRD Kota Pontianak itu, Edi menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah penyederhanaan jenis retribusi.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur penyederhanaan sistem pajak dan retribusi daerah secara nasional.

Secara nasional, jumlah jenis retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Sementara di Pontianak, dari 16 jenis retribusi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023, kini dirancang menjadi 15 jenis retribusi dalam regulasi terbaru.

“Jenis retribusi yang dihapus dalam rancangan perda ini adalah retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang menggunakan kendaraan di air,” jelasnya.

Edi menuturkan, penghapusan jenis retribusi tersebut dilakukan karena implementasinya saat ini telah terakomodasi dalam retribusi jasa kepelabuhanan, sehingga tidak perlu lagi diatur secara terpisah.

Ia juga menegaskan bahwa secara umum besaran tarif maupun persentase pajak dalam rancangan perda terbaru tidak mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya.

Baca Juga : Wali Kota Pontianak Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok Bahan Pokok Dipastikan Aman

Penetapan tarif tetap disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini lebih menitikberatkan pada harmonisasi regulasi dan penguatan tata kelola pajak serta retribusi daerah.

“Penyesuaian regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola dan menyelaraskan aturan dengan kebijakan nasional, bukan untuk membebani masyarakat dengan kenaikan tarif,” pungkasnya.*

Wali Kota Edi Kamtono Ajak ASN Teladani Budaya Berzakat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Edi Rusdi...

Ketua Baznas Kota Pontianak Sulaiman menyerahkan tanda terima pembayaran zakat kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

229 Meriam Karbit Siap Meriahkan Lebaran di Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tradisi permainan rakyat Meriam...

Permainan Meriam Karbit menjadi tradisi setiap tahun menyambut lebaran di Pontianak.

30 UMKM di Pontianak Ikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan Digital

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui...

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Ibrahim menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada peserta pelatihan pengelolaan keuangan digital.

Muhammadin Apresiasi RAT CU Bonaventura, Dorong Tata Kelola Profesional dan Modern

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Wakil Wali Kota Singkawang,...

Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin menghadiri pembukaan RAT Credit Union Bonaventura Tahun Buku 2025 di Gedung Samudera Singkawang, (7/3/2026).

Bukber Akbar Singkawang Jadi Simbol Harmoni Masyarakat

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Buka Puasa Bersama (Bukber)...

Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin menghadiri Bukber Akbar Singkawang 2026 di Masjid Raya bersama masyarakat, Jumat (6/3/2026).

Ustadz Das’ad Latif Ajak Warga Jaga Persatuan dalam Safari Kamtibmas Ramadan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Das’ad Latif mengajak masyarakat...

Ustadz Das'ad Latif saat Safari Kamtibmas Ustadz di Masjid Raya Mujahidin

berita terkini