BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) menyerahkan sebanyak 40 sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pontianak.
Program ini menggunakan dana APBD Kota Pontianak Tahun 2025 sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan mutu dan daya saing produk lokal, khususnya melalui penjaminan kehalalan produk dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Kusmiati, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat halal menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
“Dengan adanya sertifikat halal, promosi dan nilai jual produk semakin meningkat. Selain itu, masyarakat juga merasa lebih aman dan yakin terhadap produk maupun jasa yang dikonsumsi,” ungkap Kusmiati usai kegiatan penyerahan sertifikat halal di UMKM Center Kota Pontianak, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, sektor penerima sertifikat halal kali ini didominasi oleh pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, namun ke depan Pemkot membuka kesempatan bagi sektor lain untuk turut serta.
“Tahun ini target kami sebanyak 115 sertifikat halal. Saat ini sudah terbit 40 sertifikat, dan kami sedang memproses gelombang kedua. Diharapkan dalam waktu dekat sertifikat berikutnya segera terbit,” jelasnya.

Baca Juga : Edi Kamtono Dukung Atlet Perbakin Kalbar Berlaga di POPNAS 2025
Sementara itu, Direktur LPPOM Provinsi Kalimantan Barat, Agus Wibowo, memberikan apresiasi atas langkah Pemkot Pontianak yang secara aktif mendorong peningkatan literasi halal dan mendukung kemudahan sertifikasi bagi pelaku usaha.
“Kesadaran masyarakat Kota Pontianak terhadap pentingnya produk halal semakin meningkat. Dengan sertifikasi halal, kepedulian pelaku usaha terhadap mutu dan kehalalan produk menjadi semakin kuat,” ujar Agus.
Agus juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak ragu mengajukan sertifikasi halal karena prosesnya kini semakin mudah dan transparan.
“Ada dua skema yang bisa dipilih. Pertama, self-declare yang tidak berbiaya untuk produk berisiko rendah, dan kedua, skema reguler yang berbiaya sesuai ketentuan,” tutupnya.
Melalui program ini, Pemkot Pontianak berharap UMKM dapat terus berkembang dan meningkatkan daya saing di tingkat lokal maupun nasional, sekaligus memperkuat posisi Pontianak sebagai kota dengan ekosistem usaha yang berdaya saing dan berkelanjutan. (ndo)
