BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah progresif dalam persiapan pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bersama para kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (4/12/2025).
MoU tersebut mengatur penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu sebagai skema collaborative justice dalam KUHP baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pidana kerja sosial menjadi alternatif penyelesaian perkara tanpa pidana penjara, terutama untuk pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi upaya menciptakan mekanisme penanganan perkara yang lebih humanis, mengedepankan pemulihan sosial, dan memberikan ruang pembinaan bagi pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.
“Penerapan pidana kerja sosial akan menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara, terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujar Edi usai penandatanganan di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Baca Juga : Layanan Posbakum Hingga Kelurahan, Wali Kota Pontianak Terima Penghargaan Kemenkumham
KUHP baru mengedepankan pendekatan restorative justice dan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan. Melalui skema ini, proses perdamaian antara pelaku dan korban dimungkinkan sebagai bagian penyelesaian perkara.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Pontianak akan bertanggung jawab terhadap mekanisme teknis dan pengawasan pidana kerja sosial. Pengawasan akan melibatkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Satpol PP dan dinas-dinas yang memiliki fungsi pembinaan.
Kegiatan pidana kerja sosial nantinya dapat berupa pembersihan lingkungan, pelatihan keterampilan, hingga pembinaan yang mendukung reintegrasi pelaku di masyarakat.
“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutup Edi. (ndo)
Prokopim
