BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang resmi mengangkat sebanyak 813 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari kebijakan nasional penataan dan penghapusan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini memberikan kepastian status bagi ratusan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.
Prosesi pengangkatan dipimpin langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, di halaman Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (2/1/2026). Langkah ini sekaligus menandai komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait reformasi kepegawaian.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 800.1.2.5/531/BD-04.MID Tahun 2025, total 813 PPPK paruh waktu tersebut terdiri atas 728 tenaga teknis, 45 guru, dan 40 tenaga kesehatan. Seluruhnya merupakan tenaga honorer yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu pada 2024 namun belum dinyatakan lulus.
Baca Juga : Wali Kota Pontianak Tegaskan OPD Segera Eksekusi Anggaran 2026
Kepala BKPSDM Kota Singkawang, Sutiarno, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu bertujuan memberikan payung hukum yang jelas bagi tenaga honorer agar tetap dapat menjalankan tugas pelayanan publik. Meski berstatus paruh waktu, para pegawai tetap memiliki peluang untuk meningkatkan status kepegawaian.
“Setiap tahun akan dilakukan evaluasi kinerja dan kedisiplinan. Jika hasilnya baik, terbuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Sutiarno.
Wali Kota Tjhai Chui Mie berharap para PPPK paruh waktu yang baru diangkat dapat menunjukkan dedikasi, profesionalisme, dan kinerja optimal. (ing)
Sumber :
MC Singkawang
