Pemprov Kalbar dan Polri Tegas terhadap Korporasi Pembakar Lahan

Gubernur Kalbar Ria Norsan bersama jajaran kepolisian menyampaikan penegakan hukum terhadap korporasi pelaku karhutla di Kalimantan Barat.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti membakar atau membiarkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan terancam kehilangan izin usaha.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memastikan pemerintah provinsi akan menindaklanjuti rekomendasi pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama dari sisi kesehatan dan ekonomi. Sementara itu, keuntungan dari aktivitas perusahaan hanya dinikmati oleh segelintir pihak.

Norsan menegaskan, Pemprov Kalbar tidak akan ragu mengambil langkah pencabutan izin apabila terdapat rekomendasi dari kepolisian dan kejaksaan yang didukung alat bukti.

“Apabila telah diusulkan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan alat bukti, kami akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin,” tegasnya.

Setiap perusahaan pemegang izin usaha juga diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran. Fasilitas tersebut meliputi menara pemantau, peralatan pemadam kebakaran, serta embung air dengan kapasitas minimal 800 meter kubik untuk setiap 500 hektare lahan.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar fasilitas penanggulangan kebakaran tersebut.

Baca Juga : Karhutla Jadi Perhatian Bersama, Gubernur Ria Norsan Tekankan Pentingnya Pencegahan

Penegakan hukum karhutla di Kalimantan Barat kini menyasar korporasi maupun pelaku perorangan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers, Polda Kalbar menangani 33 laporan polisi terkait kasus korporasi. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi secara nasional.

Secara nasional, Mabes Polri juga telah merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya kebakaran berulang, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi, serta tidak tersedianya sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang memadai.

Penindakan juga menyasar perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Dari 10 perusahaan PMA yang beroperasi di Kalbar, terdapat empat korporasi asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara nasional, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.

Selain korporasi, Polda Kalbar memproses 68 laporan polisi terkait kasus pembakaran lahan yang melibatkan perorangan.

Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri juga menerjunkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) guna melakukan mitigasi. Selain itu, sebanyak 403 personel tambahan ditugaskan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelayanan medis.

Dalam proses penegakan hukum terhadap korporasi, jajaran direksi perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kegiatan operasional perusahaan. Pemerintah menegaskan tidak akan melindungi perusahaan lokal maupun pemodal asing yang terbukti lalai menjaga lingkungan.

Baca Juga : Ekonomi Kalbar Lampaui Nasional, Pemprov Fokus pada Kesejahteraan

Di sisi lain, Pemprov Kalbar turut memberikan penjelasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Aturan tersebut dibuat untuk melindungi praktik perladangan tradisional masyarakat, bukan menjadi alasan bagi pelaku pembakaran liar maupun perusahaan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Dalam perda tersebut, terdapat lima ketentuan yang wajib dipatuhi peladang tradisional. Pertama, luas lahan yang dibuka maksimal dua hektare.

Kedua, pembakaran lahan tidak boleh dilakukan saat kondisi cuaca panas ekstrem. Ketiga, peladang wajib membuat sekat bakar di sekeliling lahan untuk mencegah api merambat.

Keempat, peladang harus menjaga dan mengawasi lokasi pembakaran hingga api benar-benar padam. Kelima, setiap kegiatan pembukaan lahan wajib dilaporkan kepada kepala desa setempat.

Pemprov Kalbar menegaskan, pelanggaran terhadap salah satu ketentuan tersebut tetap dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Gubernur Ria Norsan Sambangi Rumah Warga Bengkayang, Salurkan Bantuan

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Gubernur Kalimantan Barat Ria...

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengunjungi rumah warga dan menyerahkan bantuan sembako serta santunan di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Bengkayang.

Bank Kalbar Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP Human Capital Awards 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Bank Kalbar meraih dua...

Perwakilan Bank Kalbar menerima penghargaan TOP Human Capital Awards 2026 di Hotel Raffles Jakarta.

Gubernur Ria Norsan Minta PLN Percepat Perbaikan PLTU Bengkayang

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Gubernur Kalimantan Barat, Ria...

Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau proses pemeliharaan mesin PLTU Bengkayang dan meminta PLN mempercepat perbaikan untuk mengatasi pemadaman listrik bergilir.

Karhutla Jadi Perhatian Bersama, Gubernur Ria Norsan Tekankan Pentingnya Pencegahan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)...

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengimbau masyarakat mencegah karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan.

Ekonomi Kalbar Lampaui Nasional, Pemprov Fokus pada Kesejahteraan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat...

Pj Sekda Kalbar Hendra dalam konferensi pers APBN/APBD Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalbar.

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ria Norsan Ajak Pemuda Bangun Kalbar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)...

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak.

berita terkini