BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui jalur legal dan berkeadilan. Pemprov mendorong percepatan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi jangka panjang yang dinilai mampu melindungi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi yang dipimpin Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, bersama Pemerintah Kabupaten Sintang dan perwakilan penambang.
Pertemuan berlangsung di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (22/1/2026), sebagai forum penyampaian aspirasi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.
Mengubah PETI Menjadi Tambang Legal: Potensi Ekonomi Besar
Krisantus mengungkapkan, luas aktivitas PETI di Kalimantan Barat mencapai sekitar 70.600 hektare. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi yang selama ini belum memberi manfaat optimal bagi daerah karena beroperasi di luar kerangka hukum.
“Pemerintah justru berkepentingan untuk melegalkan aktivitas ini melalui pertambangan berizin. Dengan legalitas, manfaatnya bisa berkelanjutan, jelas, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga upaya mengubah persoalan lingkungan dan sosial menjadi sumber kemakmuran masyarakat. Di sisi lain, Krisantus menyinggung kebijakan pengurangan dana transfer pusat ke daerah yang menuntut pemerintah provinsi lebih mandiri dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia pun mendorong pemerintah pusat agar memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah, khususnya dalam penerbitan izin pertambangan rakyat.
“Jika kewenangan itu dilimpahkan ke daerah, kami siap. Bahkan pengurangan dana transfer pusat bukan masalah, karena potensi pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam secara legal jauh lebih besar,” ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Wagub menekankan peran penting pemerintah kabupaten dan kota dalam penataan ruang. Daerah diminta segera memetakan wilayah yang dapat dimanfaatkan secara komersial serta menetapkan kawasan yang harus dilindungi sebagai area konservasi.
Baca Juga : Pemprov Kalbar Gaspol RPJMD 2025–2029, Ekonomi Tumbuh 5,3 Persen
Sementara itu, Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya, Asmidi, menyambut positif langkah Pemprov Kalbar. Ia berharap percepatan WPR dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian.
“Kami ingin bekerja dengan tenang dan dilindungi hukum. Penambangan ini adalah sumber utama penghidupan masyarakat,” ujarnya.
Optimalisasi Pelabuhan Kijing untuk PAD
Selain sektor pertambangan, Krisantus juga menaruh optimisme besar pada optimalisasi Pelabuhan Kijing. Ia meyakini pelabuhan tersebut akan mendongkrak PAD Kalbar melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari ekspor, kelapa sawit, hingga hasil tambang.
Menutup arahannya, Wagub Kalbar mengajak seluruh elemen penambang untuk tetap menjaga persatuan dan kondusivitas agar proses perjuangan legalitas pertambangan rakyat dapat berjalan lancar di tingkat daerah maupun pusat. *
Sumber :
MC Kalbar
