BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).
Dalam ajang prestisius ini, Pemprov Kalbar berhasil menembus 10 besar nasional kategori Pemerintah Provinsi se-Indonesia dan mencatat nilai tertinggi di wilayah Kalimantan. Penghargaan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, Christianus Lumano, yang mewakili Gubernur Kalbar, pada Senin (15/12/2025) di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta.
Penghargaan tersebut merupakan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang menilai 387 badan publik di seluruh Indonesia. Pemprov Kalbar dinilai mampu konsisten memenuhi standar keterbukaan informasi publik.
Penilaian mencakup komitmen pimpinan daerah, penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ketersediaan informasi publik, serta kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Capaian ini menjadi sorotan, terutama di tengah hasil Monev yang masih menunjukkan banyak badan publik berada dalam kategori Tidak Informatif dan Kurang Informatif.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Fokus Fungsikan Jalan Simpang Medang – Nanga Mau
Kepala Dinas Kominfo Kalbar, Christianus Lumano, menekankan bahwa penghargaan ini adalah hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dalam membangun sistem keterbukaan informasi yang berkelanjutan.
“Penghargaan ini adalah wujud komitmen Pemprov Kalbar dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik. Menjadi 10 besar nasional dan terbaik se-Kalimantan memotivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel,” ujarnya.
Ke depan, Pemprov Kalbar berkomitmen untuk terus memperkuat peran PPID di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas data dan informasi publik, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan informasi pemerintahan. *
Sumber :
MC Kalbar/InfoPublik.id
