BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mengambil langkah strategis dalam pencegahan korupsi dengan menetapkan minimal dua Penyuluh Antikorupsi (Paksi) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini menjadi upaya konkret membangun sistem pencegahan korupsi berbasis kesadaran, bukan sekadar pengawasan.
Langkah tersebut diperkuat melalui Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK, Sugiarto, Koordinator Pemberdayaan Paksi API KPK, Nurcahyadi, Ketua Tanjak Kalbar, Ersa Tri Fitriasari, para Penyuluh Antikorupsi (Paksi) sebagai “Master Integritas”, serta seluruh Kepala OPD Pemprov Kalbar.
Paksi Agen Perubahan, Bukan Pelapor Pelanggaran
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, menyatakan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara Pemprov Kalbar dan KPK, khususnya dalam pemberdayaan Paksi.
Ia menegaskan bahwa Paksi bukanlah pelapor pelanggaran (whistleblower), melainkan agen perubahan yang bertugas membangun kesadaran, memberikan penyuluhan, dan menanamkan nilai integritas.
“Mereka bukan untuk mencari kesalahan. Jangan alergi dengan Paksi. Dekati mereka, karena tugasnya mengingatkan dan membimbing agar kita tidak terjebak dalam tindakan korupsi,” ujar Harisson.
Sebagai tindak lanjut hasil pertemuan dengan KPK, Pemprov Kalbar mewajibkan setiap OPD menugaskan dua ASN untuk dilatih dan disertifikasi sebagai Paksi oleh KPK. Langkah ini diharapkan memperluas jejaring edukasi integritas di birokrasi.
Harisson juga mengusulkan agar gelar sertifikasi Paksi dicantumkan di belakang nama pejabat bersangkutan sebagai simbol kebanggaan dan komitmen integritas.
Baca Juga : Pemprov Kalbar dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Pemberdayaan PAKSI
KPK: Integritas dan Tolak Gratifikasi adalah Kunci
Ketua Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK, Sugiarto, menegaskan bahwa integritas merupakan pondasi utama pencegahan korupsi di sektor publik.
“ASN harus paham bahwa jabatan adalah amanah, bukan sarana memperkaya diri atau menerima gratifikasi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi terlarang (hadiah terkait jabatan) dan pemberian yang masih diperbolehkan (hadiah keluarga dalam konteks pribadi).
KPK mengapresiasi langkah Pemprov Kalbar dalam memperkuat budaya antikorupsi secara konsisten.
“Inisiatif ini adalah bukti nyata komitmen daerah menjaga kepercayaan publik,” kata Sugiarto.
Menuju Birokrasi Berintegritas Tanpa Kompromi
Harisson menutup sambutannya dengan refleksi pentingnya tata kelola negara yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Menurutnya, negara harus mampu menjamin kebutuhan dasar masyarakat dan pejabat, mulai dari pendidikan, kesejahteraan, hingga jaminan pensiun.
“Kita ingin bekerja dengan tenang, karena pendidikan anak hingga masa pensiun dijamin oleh negara,” ujarnya.
Melalui penugasan dua Paksi di setiap OPD, Pemprov Kalbar menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan publik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Kalimantan Barat yang berintegritas tanpa kompromi terhadap korupsi. *
MC Kalbar/InfoPublik.id