Pemulihan Bencana Sumatera Dijamin, Pemerintah Kucurkan Rp60 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait anggaran pemulihan bencana Sumatera 2026. (instagram.com/menkeuri)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah memastikan pendanaan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera aman dan terjamin pada 2026. Menteri Keuangan Republik Indonesia Dr. Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, anggaran sebesar Rp60 triliun telah disiapkan untuk membiayai proses rehabilitasi dan rekonstruksi di sejumlah daerah terdampak, mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Aceh.

“Tahun depan Rp60 triliun sudah kita sisir. Jadi tidak ada masalah untuk pendanaan pembiayaan bencana,” ujar Purbaya, Jumat (19/12/2025).

Selain alokasi utama tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih memiliki dana cadangan sekitar Rp1,3 triliun. Pemerintah juga tengah memproses pengajuan tambahan anggaran sebesar Rp1,6 triliun yang diajukan BNPB guna memperkuat penanganan bencana di lapangan.

Purbaya menegaskan pemerintah siap mencairkan tambahan dana tersebut segera setelah pengajuan resmi diterima. Menurutnya, ketersediaan anggaran tidak akan menjadi kendala dalam penanganan maupun pemulihan pascabencana.

Komitmen pendanaan juga ditegaskan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ia menyatakan seluruh biaya penanganan dan pemulihan pascabencana di Sumatera ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Anggaran tersebut dialokasikan secara bertahap untuk membangun kembali infrastruktur vital yang rusak.

Pemulihan difokuskan pada pembangunan hunian bagi warga terdampak, perbaikan fasilitas umum seperti sekolah dan rumah sakit, serta rehabilitasi gedung pemerintahan, termasuk kantor kecamatan dan gedung DPRD.

“Semuanya menggunakan dana pusat, mulai dari rumah warga, fasilitas umum, hingga gedung-gedung publik,” ujar Teddy.

Baca Juga : Strategi ‘Cabai Terbang’ Selamatkan Pendapatan Petani Aceh Tengah

Sebagai langkah cepat, pemerintah pusat juga telah menyalurkan bantuan dana tunai kepada pemerintah daerah di 52 kabupaten dan kota terdampak bencana di Sumatera. Bantuan ini diberikan agar kepala daerah dapat segera memenuhi kebutuhan darurat masyarakat di wilayah masing-masing.

Dengan dukungan anggaran yang memadai, pemerintah optimistis proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera dapat berjalan lebih cepat, sehingga aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat segera kembali normal. *

 

Sumber :

TBNews

Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Kemenhut Tegas Tangani Karhutla

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah. (Foto: Setpres RI)

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

BERIKABARNEWS l DENPASAR – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Menteri Komunikasi Indonesia dan Malaysia membahas perlindungan anak di ruang digital dalam Bali Tech Week 2026. (Foto: Komdigi)

BNPT Dorong Guru Jadi Benteng Pertama Cegah Paham Kekerasan di Ruang Digital

BERIKABARNEWS l MEDAN – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme...

Guru dan peserta mengikuti pelatihan literasi digital berbasis moderasi yang digelar BNPT dan FKPT Sumatera Utara di Medan.

Karhutla Belum Usai, Menko Polkam Bahas Situasi Papua

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan...

Menko Polkam Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi tingkat menteri membahas karhutla, situasi Papua, dan ekonomi di Jakarta. (Foto: instagram.com/polkamri)

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Kalbar Terbanyak

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pemegang konsesi terkait karhutla, dengan sembilan perusahaan di antaranya berada di Kalimantan Barat. (Dok. Kemenhut)

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Siap Pakai BNPB

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. (Foto: KPK)

berita terkini