BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mempercepat penertiban dan penyelesaian berbagai persoalan aset daerah melalui kegiatan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi yang digelar bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar tersebut menjadi momentum penting dalam menuntaskan mandat penataan legalitas, optimalisasi, dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).
Turut hadir jajaran Satuan Tugas Koordinasi & Supervisi Pencegahan serta Penindakan KPK RI, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalbar, Inspektorat, OPD terkait, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK RI yang selama ini konsisten mengawal penguatan tata kelola aset daerah.
“Kehadiran KPK RI merupakan bukti nyata komitmen nasional dalam membangun pengelolaan aset daerah yang lebih sistemik, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Harisson menjelaskan bahwa Pemprov Kalbar telah menindaklanjuti surat KPK RI tertanggal 21 Mei dan 13 Juni 2025 melalui sejumlah langkah strategis. Langkah tersebut meliputi penyusunan kategorisasi aset tanah (K1, K2, K3) termasuk identifikasi aset di kawasan hutan; pengajuan permohonan sertipikat ke Kantor Pertanahan Mempawah dan Sanggau; serta pelaksanaan pengukuran lapangan bersama OPD dan Kantor Pertanahan.
Pemprov Kalbar juga melakukan koordinasi teknis dengan sejumlah kantor pertanahan kabupaten/kota, membentuk Tim Terpadu berdasarkan Keputusan Gubernur No. 1152/BKAD/2025, serta mengajukan permohonan Inver PPTPKH ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak.
“Seluruh langkah ini mengacu pada Permen LHK No. P.17/2018 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” jelasnya.
Baca Juga : Ria Norsan Pantau Langsung Program Bedah Rumah, Pastikan Memberi Manfaat Warga Kurang Mampu
Selain penataan aset tanah, Pemprov Kalbar turut memperkuat pembenahan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2009. Upaya ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi PSU pada 11 September 2025, penyampaian laporan evaluasi kepada Inspektorat, serta penerbitan surat edaran kepada bupati/wali kota untuk membenahi sistem PSU, menyusun regulasi daerah, dan membentuk tim terpadu yang melibatkan OPD, BPN, dan Kejaksaan Negeri.
Harisson menegaskan bahwa penertiban PSU merupakan langkah penting untuk mencegah potensi kerugian daerah dan menutup celah penyalahgunaan aset.
“Keberhasilan penataan aset bukan hanya soal administrasi, tetapi membutuhkan komitmen moral dan keberanian untuk berubah. Kami mohon arahan dan penguatan dari KPK RI agar proses ini tidak hanya berjalan administratif, tetapi memberikan dampak substantif bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutupnya. *
Sumber :
MC Kalbar/InfoPublik.id
