BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban layangan di sejumlah wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (6/6/2026) sore. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan puluhan layangan beserta perlengkapannya yang diduga digunakan untuk aktivitas bermain layangan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan operasi penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, aktivitas bermain layangan saat ini dinilai dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama pengguna jalan dan jaringan utilitas publik.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat, apalagi sudah banyak korban akibat permainan layangan. Aktivitas bermain layangan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun jaringan utilitas publik,” ujar Ahmad Sudiyantoro.
Operasi penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan 20 personel gabungan, terdiri dari anggota Satpol PP Kota Pontianak dan personel TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak.
Petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi bermain dan penyimpanan layangan di kawasan Pontianak Utara. Lokasi tersebut di antaranya Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo, hingga Jalan Sultan Hamid II.
Baca Juga : YAKORMA Siap Berkontribusi Kelola Sampah, Bahasan Dorong Peran Organisasi Kemasyarakatan
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 60 layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan.
Temuan terbanyak diperoleh di kawasan Jalan Harun II dengan total 36 layangan, satu gelondongan benang, dan tiga tegek. Sementara di Jalan Gusti Situt Mahmud, petugas mengamankan 12 layangan dan tiga gelondongan benang.
Selain itu, di Jalan Budi Utomo tepatnya di depan Masjid Al-Ihsan, petugas juga menemukan satu tas berisi layangan, tujuh layangan, dan dua gelondongan benang.
Sudiyantoro menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban secara berkala guna menekan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga : Hari Lingkungan Hidup 2026, Bahasan Dorong Gerakan Satu Rumah Satu Pohon
“Kami akan terus melakukan monitoring dan penertiban secara berkala. Ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kota Pontianak,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan di sekretariat Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi bermain layangan, terutama menggunakan benang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan.
“Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak lagi bermain layangan karena sudah banyak korban akibat tali layangan,” tutup Sudiyantoro.*
