BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru terkait dugaan korupsi suap pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025. Penahanan ini merupakan lanjutan dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut terdiri atas PW yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029, RV selaku Anggota DPRD OKU 2024–2029, serta dua pihak swasta yakni AT alias AG dan MSB. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Penyidikan KPK menemukan adanya dugaan persekongkolan antara unsur legislatif, eksekutif, dan pihak swasta dalam pengaturan sembilan proyek di Dinas PUPR OKU.
Kepala Dinas PUPR, NOP, yang sebelumnya telah diproses hukum, diduga mengatur pembagian komitmen fee sebesar 22 persen, dengan rincian 20 persen untuk sejumlah anggota DPRD dan 2 persen untuk pejabat dinas.
Baca Juga : Sepekan Diluncurkan, Lapor Menaker Terima 884 Aduan Ketenagakerjaan dari Masyarakat
AT alias AG, MFZ, MSB, dan ASS diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara PW dan RV diduga menerima bersama beberapa tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu ditetapkan.
Dengan penahanan terbaru ini, total sepuluh tersangka telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi PUPR OKU. KPK menjerat para pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran suap secara menyeluruh serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran publik tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya. *
Sumber :
KPK/InfoPublik.id
