BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki alternatif yang lebih praktis untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui aplikasi Digital Korlantas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan SIM digital yang dapat diakses langsung melalui smartphone dan digunakan saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
Kehadiran SIM digital menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi yang dilakukan Polri. Inovasi ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyimpan dokumen mengemudi secara aman dan efisien tanpa harus selalu membawa kartu SIM fisik.
Dengan layanan tersebut, pengendara yang lupa membawa SIM fisik tidak perlu langsung khawatir, karena data SIM dapat ditampilkan melalui aplikasi resmi yang telah terintegrasi dengan sistem Korlantas Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa SIM digital memiliki legalitas yang sah dan dapat ditunjukkan kepada petugas saat razia maupun pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Menurutnya, petugas dapat memverifikasi data SIM secara langsung melalui sistem yang telah terhubung dengan database Korlantas.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital yang ada di aplikasi Digital Korlantas,” ujarnya.
Dengan sistem tersebut, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat sekaligus meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.
Baca Juga : Ketersediaan Pertalite Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik
Untuk mendapatkan SIM digital, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas yang tersedia secara gratis di Google Play Store dan App Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna harus melakukan registrasi akun dan mengikuti proses verifikasi identitas sesuai petunjuk yang tersedia.
Langkah berikutnya adalah memilih menu SIM, kemudian memasukkan nomor SIM fisik yang dimiliki. Sistem akan mencocokkan data pengguna dengan basis data Korlantas Polri.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih menu SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” kata Brigjen Pol Wibowo.
Apabila data yang dimasukkan sesuai, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan dalam aplikasi.
Salah satu keunggulan SIM digital adalah kemampuannya menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun.
Pengguna yang memiliki SIM A dan SIM C tidak perlu lagi membawa beberapa kartu secara terpisah karena seluruh data dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas.
Baca Juga : KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar
Selain lebih praktis, fitur ini juga membantu mengurangi risiko kartu hilang, rusak, atau tertinggal saat bepergian.
Seluruh informasi SIM dapat diakses kapan saja melalui smartphone selama pengguna memiliki akun yang telah terverifikasi.
Hadirnya SIM digital menjadi salah satu langkah modernisasi layanan kepolisian yang memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain memudahkan pengendara, sistem ini juga mendukung efisiensi administrasi dan proses verifikasi identitas secara elektronik.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, SIM digital diharapkan dapat menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang menginginkan layanan publik yang lebih cepat, aman, dan modern.**
Sumber :
TBNEWS
