BERIKABARNEWS l BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus besar penipuan tanah kavling yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SR.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengatakan tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan setelah menipu puluhan konsumen melalui skema jual beli kavling ilegal.
Konferensi pers kasus ini digelar di Mapolres Metro Bekasi pada Senin (20/10/2025).
Modus Penipuan: Jual Kavling Non-Legal Sejak 2017
Berdasarkan hasil penyelidikan, SR menawarkan kavling tanah non-legal di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, sejak tahun 2017 hingga 2024.
Ia menjanjikan pembelian tanah kavling dengan angsuran hingga 60 bulan, disertai iming-iming Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), penerbitan Akta Jual Beli (AJB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah pembayaran mencapai 75 persen.
Namun, setelah cicilan hampir lunas, para korban tidak pernah menerima dokumen legalitas. Lebih parah lagi, lahan yang dijual ternyata masuk dalam kawasan Lahan yang Dilindungi (LSD) dan bukan milik pelaku.
“Tercatat 58 orang korban telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 3 miliar,” ungkap Kombes Pol. Mustofa.
Barang Bukti dan Motif Pelaku
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen SPJB, kwitansi pembayaran, rekening koran, dan brosur penjualan kavling.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi dan ekonomi keluarga.
“Kasus ini merupakan bentuk penipuan terencana dengan dampak besar terhadap masyarakat,” jelas Mustofa.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar di Arteri Supadio
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Masyarakat
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jual beli tanah dengan harga murah atau cicilan ringan tanpa bukti legalitas yang jelas.
“Pastikan setiap transaksi tanah melalui jalur resmi dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak menjadi korban berikutnya,” tegasnya. *
Mediahub.polri.go.id