Polres Metro Bekasi Ungkap Penipuan Tanah Kavling Rp3 Miliar, 58 Korban Tertipu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan tanah kavling di Mapolres Metro Bekasi. (Mediahub.polri)

BERIKABARNEWS l BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus besar penipuan tanah kavling yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SR.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengatakan tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan setelah menipu puluhan konsumen melalui skema jual beli kavling ilegal.

Konferensi pers kasus ini digelar di Mapolres Metro Bekasi pada Senin (20/10/2025).

Modus Penipuan: Jual Kavling Non-Legal Sejak 2017

Berdasarkan hasil penyelidikan, SR menawarkan kavling tanah non-legal di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, sejak tahun 2017 hingga 2024.

Ia menjanjikan pembelian tanah kavling dengan angsuran hingga 60 bulan, disertai iming-iming Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), penerbitan Akta Jual Beli (AJB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah pembayaran mencapai 75 persen.

Namun, setelah cicilan hampir lunas, para korban tidak pernah menerima dokumen legalitas. Lebih parah lagi, lahan yang dijual ternyata masuk dalam kawasan Lahan yang Dilindungi (LSD) dan bukan milik pelaku.

“Tercatat 58 orang korban telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 3 miliar,” ungkap Kombes Pol. Mustofa.

Barang Bukti dan Motif Pelaku

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen SPJB, kwitansi pembayaran, rekening koran, dan brosur penjualan kavling.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi dan ekonomi keluarga.

“Kasus ini merupakan bentuk penipuan terencana dengan dampak besar terhadap masyarakat,” jelas Mustofa.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar di Arteri Supadio

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Masyarakat

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jual beli tanah dengan harga murah atau cicilan ringan tanpa bukti legalitas yang jelas.

“Pastikan setiap transaksi tanah melalui jalur resmi dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak menjadi korban berikutnya,” tegasnya. *

 

 

Mediahub.polri.go.id

Sopir Angkot Cabuli Siswi di Tanimbar, Polisi Tangkap Pelaku dalam 24 Jam

BERIKABARNEWS l KEPULAUAN TANIMBAR – Unit Perlindungan Perempuan...

Petugas Polres Kepulauan Tanimbar mengamankan sopir angkot pelaku pencabulan siswi di Saumlaki. (instagram.com/humaspolreskep.tanimbar)

Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar di Arteri Supadio

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Menjawab keresahan warga...

Ilustrasi - Polsek Sungai Raya gagalkan aksi balap liar di Arteri Supadio, Sungai Raya. (pexels.com/@kacper-szprengiel-365646563)

Ngeri! Ayah di Dairi Gauli Anak Kandung Sejak SMP, Baru Terungkap Tahun 2025

BERIKABARNEWS l DAIRI – Kasus kekerasan seksual terhadap...

Polres Dairi menangkap pelaku ayah yang gauli anak kandung Jumat (17/10/2025). (instagram/humas.polres.dairi)

Polda Bali Tangkap KAS dengan Nyaris 1 Kg Sabu di Denpasar

BERIKABARNEWS l DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)...

Polda Bali amankan tersangka KAS dan barang bukti sabu hampir 1 kg. (Mediahub.polri)

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 37 Kg Sabu dan Ganja

BERIKABARNEWS l BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat...

Polda Jabar menunjukkan barang bukti sabu, ganja, dan senjata api hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional. (instagram.com/humaspoldajabar)

Kecewa Karena Cinta, Pemuda Kubu Raya Gantung Diri, Postingan Terakhirnya Bikin Sedih

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Warga Dusun VI...

Lokasi pemuda di Kubu Raya tewas gantung diri diduga karena masalah asmara.

berita terkini