BERIKABARNEWS l KARAWANG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati minimarket bernama Dina Oktaviani (21). Jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025.
Pelaku Adalah Rekan Kerja Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial H (27) yang diketahui merupakan rekan kerja korban. Aksi keji itu dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan instruksi agar setiap perkara yang menjadi perhatian publik ditangani secara transparan dan profesional sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.
Pelaku Diduga Miliki Motif Seksual dan Berencana Menghilangkan Jejak
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, pelaku diduga memiliki hasrat seksual terhadap korban dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus jasad korban dengan dus lemari dan lakban, lalu membuangnya ke Sungai Citarum dari Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur,” jelas Dewa Putu.
Pelaku juga sempat membakar dan menjual barang-barang milik korban untuk menghapus bukti keterlibatannya dalam tindak kejahatan tersebut.
Baca Juga : Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Januari–Oktober 2025, Sita 197 Ton Barang Bukti
Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan TPKS
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti menunjukkan keterlibatan tunggal pelaku H. Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berat, yaitu:
- Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Purwakarta.
Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga rasa aman masyarakat.
“Setiap kasus yang menimbulkan keresahan publik akan kami tangani dengan cepat, transparan, dan profesional,” ujarnya. *
Mediahub.polri.go.id
