Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Karyawati Minimarket di Karawang

ilustrasi - polisi melakukan penyelidikan kasus pembunuhan di Karawang

BERIKABARNEWS l KARAWANG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati minimarket bernama Dina Oktaviani (21). Jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025.

Pelaku Adalah Rekan Kerja Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial H (27) yang diketahui merupakan rekan kerja korban. Aksi keji itu dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan instruksi agar setiap perkara yang menjadi perhatian publik ditangani secara transparan dan profesional sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.

Pelaku Diduga Miliki Motif Seksual dan Berencana Menghilangkan Jejak

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, pelaku diduga memiliki hasrat seksual terhadap korban dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus jasad korban dengan dus lemari dan lakban, lalu membuangnya ke Sungai Citarum dari Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur,” jelas Dewa Putu.

Pelaku juga sempat membakar dan menjual barang-barang milik korban untuk menghapus bukti keterlibatannya dalam tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga : Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Januari–Oktober 2025, Sita 197 Ton Barang Bukti

Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan TPKS

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti menunjukkan keterlibatan tunggal pelaku H. Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berat, yaitu:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Purwakarta.

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga rasa aman masyarakat.

“Setiap kasus yang menimbulkan keresahan publik akan kami tangani dengan cepat, transparan, dan profesional,” ujarnya. *

 

Mediahub.polri.go.id

Kepergok Warga, Pencuri Material Proyek di Kubu Raya Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian material...

Pelaku pencurian material proyek diamankan warga dan polisi di Kubu Raya.

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Tersangka Ditangkap

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda...

Barang bukti ganja seberat 10 kilogram hasil penangkapan di Grogol Jakarta Barat.

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Berhasil Dibongkar

BERIKABARNEWS l PURWAKARTA – Tim Satresmob Bareskrim Polri...

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dan alat produksi saat pengungkapan kasus di Purwakarta.

Polres Singkawang Musnahkan 328 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti sabu dalam kegiatan resmi di Mapolres Singkawang, Selasa (17/3/2026).

Polisi Olah TKP Dugaan Bunuh Diri di Pontianak Timur, Jenazah Dievakuasi ke RS Bhayangkara

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Personel kepolisian dari Polsek...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP dugaan bunuh diri di kawasan Pontianak Timur.

Pria Ditemukan Meninggal di Pontianak Timur, Polisi Lakukan Penyelidikan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Warga Pontianak digegerkan dengan...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP penemuan jenazah pria di kawasan Pontianak Timur.

berita terkini