Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Jaringan Residivis

Barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (Dok. Polda Metro Jaya)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam operasi terbaru, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang residivis.

Total barang bukti yang diamankan petugas mencapai 1.272,43 gram sabu dan 1.451 butir ekstasi. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka berinisial TW (30), RN (17), dan DH (34) berhasil diringkus di sejumlah lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (20/1/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka di kawasan Jakarta Pusat.

Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM, menjelaskan bahwa petugas mengamankan TW dan RN di depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran. Dari tangan TW yang berperan sebagai bandar serta RN yang membantunya, polisi menyita 1.017 butir ekstasi yang dikemas dalam empat plastik klip.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk operasional, serta empat unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan TW, petugas bergerak cepat dan menangkap tersangka DH di depan Plaza Cibubur. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah kontrakan dan kamar kos yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 434 butir ekstasi dan 1.272,43 gram sabu. Petugas juga menyita dua timbangan digital serta 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Nanga Tayap, 23,33 Gram Diamankan

Jaringan Residivis yang Kembali Beraksi

Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Meski pernah menjalani hukuman penjara, mereka kembali terlibat dalam peredaran narkotika dengan jaringan yang lebih terorganisir.

“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Muchzin.

Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang haram dan memutus jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *

 

Sumber :

TBNews

Kepergok Warga, Pencuri Material Proyek di Kubu Raya Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian material...

Pelaku pencurian material proyek diamankan warga dan polisi di Kubu Raya.

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Tersangka Ditangkap

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda...

Barang bukti ganja seberat 10 kilogram hasil penangkapan di Grogol Jakarta Barat.

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Berhasil Dibongkar

BERIKABARNEWS l PURWAKARTA – Tim Satresmob Bareskrim Polri...

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dan alat produksi saat pengungkapan kasus di Purwakarta.

Polres Singkawang Musnahkan 328 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti sabu dalam kegiatan resmi di Mapolres Singkawang, Selasa (17/3/2026).

Polisi Olah TKP Dugaan Bunuh Diri di Pontianak Timur, Jenazah Dievakuasi ke RS Bhayangkara

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Personel kepolisian dari Polsek...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP dugaan bunuh diri di kawasan Pontianak Timur.

Pria Ditemukan Meninggal di Pontianak Timur, Polisi Lakukan Penyelidikan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Warga Pontianak digegerkan dengan...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP penemuan jenazah pria di kawasan Pontianak Timur.

berita terkini