BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Setelah sebelumnya mengamankan ibu kandung berinisial AM (19), polisi kini berhasil menangkap RN (32) yang diduga merupakan ayah kandung bayi tersebut.
Penangkapan RN dilakukan kurang dari 24 jam setelah AM diamankan. Kasus ini berawal dari penemuan bayi laki-laki oleh warga pada Rabu sore, 1 Oktober 2025. Bayi ditemukan dalam kondisi hidup dengan tali pusar masih menempel dan langsung dilaporkan ke Polsek Batu Ampar.
Penangkapan RN Berkat Informasi Cepat dari Masyarakat
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan RN dilakukan berkat laporan cepat masyarakat. Tim gabungan dari Polres Kubu Raya dan Polsek Batu Ampar segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB, tim mendapat informasi bahwa RN berada di sebuah rumah di Jalan Parit H. Muksin, Kecamatan Sungai Raya. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Ade, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, RN diduga memiliki hubungan dekat dengan AM (19). Keduanya kini telah diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga : Warga Geger, Bayi Malang Ditemukan Tergeletak di Perkebunan Kelapa Kubu Raya
Motif Pembuangan Masih Didalami, Kondisi Bayi Berangsur Stabil
Polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji pembuangan bayi tersebut. “Untuk motifnya masih kami dalami. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku,” tambah Aiptu Ade.
Sementara itu, kondisi bayi laki-laki yang ditemukan warga dilaporkan semakin membaik. Saat pertama kali ditemukan, bayi tersebut sempat dikerubungi semut rang-rang, namun kini sudah stabil dan dirawat di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus.
Penangkapan dua terduga pelaku ini menjadi bukti kesigapan aparat Polres Kubu Raya dalam menegakkan hukum serta melindungi anak-anak dari kekerasan dan penelantaran di wilayah hukum Kalimantan Barat. (ndo)