Polisi Ungkap Motif Penusukan dengan Cula Ikan Pari di Bantul, Dipicu Dendam dan Pengaruh Alkohol

Barang bukti cula ikan pari dan kunci L yang digunakan pelaku penusukan di TPI Depok, Bantul. (mediahub.polri.go.id)

BERIKABARNEWS l BANTUL – Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil mengungkap motif di balik kasus penusukan menggunakan cula ikan pari yang dilakukan oleh M alias C (38), warga asal Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, terhadap PP (32). Aksi penganiayaan itu terjadi di kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Senin (20/10/2025).

Pelaku Dendam Setelah Ditegur Saat Mabuk

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku mengaku memiliki dendam pribadi terhadap korban karena sempat ditegur saat mabuk.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dendam kepada korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat bertengkar dengan pacarnya lalu mabuk. Korban dan pacar pelaku berusaha menasihati agar tidak mabuk-mabukan, namun pelaku justru menantang dengan berkata, ‘Sak karepku nganggo duit-duitku dewe,’,” ujar Iptu Rita saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025).

Kronologi Penyerangan di TPI Depok

Insiden bermula saat korban berjalan menuju bengkel untuk mengambil sepeda motor dan melewati kos pelaku. Saat itu, pelaku yang sedang duduk bersama pacarnya tiba-tiba berdiri sambil memegang kunci L, mengumpat, dan menantang korban.

Terjadi adu mulut hingga pelaku memukul korban ke arah punggung dan kepala bagian belakang. Korban yang sempat menghindar kemudian memanggil adiknya untuk membantu menyelesaikan masalah. Namun, ketika korban kembali, pelaku justru semakin emosi dan menyerang menggunakan cula ikan pari, yang mengenai bagian pinggang kiri korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami nyeri dan pusing pada bagian pinggang. Pelaku kemudian diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Kretek sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga : Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Karyawati Minimarket di Karawang

Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku Pasal Penganiayaan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cula ikan pari, kunci L, dan celana korban yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Iptu Rita.

Polres Bantul menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindakan kekerasan dan penganiayaan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. *

 

Sumber : 

Mediahub.polri.go.id

Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru

BERIKABARNEWS l MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)...

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menunjukkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram hasil penangkapan kurir di Deli Serdang. (Mediahub.polri.go.id)

Polri Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

BERIKABARNEWS l LAMPUNG – Personel Direktorat Pengamanan Objek...

Tas ransel hitam berisi paket sabu seberat lima kilogram hasil penggagalan penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (Mediahub.Polri)

Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Karyawati Minimarket di Karawang

BERIKABARNEWS l KARAWANG – Kepolisian Daerah Jawa Barat...

ilustrasi - polisi melakukan penyelidikan kasus pembunuhan di Karawang

Remaja 21 Tahun 19 Kali Bobol Rumah Kosong Berakhir Ditangkap Warga

BERIKABARNEWS l SUNGAI KAKAP – Aksi nekat seorang...

Remaja 21 tahun pelaku pembobolan rumah kosong diamankan oleh warga dan pihak kepolisian di Sungai Kakap, Kubu Raya.

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Januari–Oktober 2025, Sita 197 Ton Barang Bukti

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Deretan barang bukti sabu dan ganja yang berhasil disita Polri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim. (Mediahub.polri.go.id)

Polres Kepulauan Tanimbar Tangkap Pasangan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

BERIKABARNEWS l KEPULAUAN TANIMBAR – Satuan Reserse Kriminal...

Petugas Polres Kepulauan Tanimbar menggelar konferensi pers kasus kekerasan seksual terhadap anak. (instagram.com/humaspolreskep.tanimbar)

berita terkini