Polisi Ungkap Motif Penusukan dengan Cula Ikan Pari di Bantul, Dipicu Dendam dan Pengaruh Alkohol

Barang bukti cula ikan pari dan kunci L yang digunakan pelaku penusukan di TPI Depok, Bantul. (mediahub.polri.go.id)

BERIKABARNEWS l BANTUL – Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil mengungkap motif di balik kasus penusukan menggunakan cula ikan pari yang dilakukan oleh M alias C (38), warga asal Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, terhadap PP (32). Aksi penganiayaan itu terjadi di kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Senin (20/10/2025).

Pelaku Dendam Setelah Ditegur Saat Mabuk

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku mengaku memiliki dendam pribadi terhadap korban karena sempat ditegur saat mabuk.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dendam kepada korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat bertengkar dengan pacarnya lalu mabuk. Korban dan pacar pelaku berusaha menasihati agar tidak mabuk-mabukan, namun pelaku justru menantang dengan berkata, ‘Sak karepku nganggo duit-duitku dewe,’,” ujar Iptu Rita saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025).

Kronologi Penyerangan di TPI Depok

Insiden bermula saat korban berjalan menuju bengkel untuk mengambil sepeda motor dan melewati kos pelaku. Saat itu, pelaku yang sedang duduk bersama pacarnya tiba-tiba berdiri sambil memegang kunci L, mengumpat, dan menantang korban.

Terjadi adu mulut hingga pelaku memukul korban ke arah punggung dan kepala bagian belakang. Korban yang sempat menghindar kemudian memanggil adiknya untuk membantu menyelesaikan masalah. Namun, ketika korban kembali, pelaku justru semakin emosi dan menyerang menggunakan cula ikan pari, yang mengenai bagian pinggang kiri korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami nyeri dan pusing pada bagian pinggang. Pelaku kemudian diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Kretek sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga : Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Karyawati Minimarket di Karawang

Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku Pasal Penganiayaan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cula ikan pari, kunci L, dan celana korban yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Iptu Rita.

Polres Bantul menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindakan kekerasan dan penganiayaan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. *

 

Sumber : 

Mediahub.polri.go.id

Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Masuki Babak Baru, Pemilik Resmi Ditahan Polisi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kasus dugaan penipuan massal...

Pemilik WO Ayu Puspita saat dibawa polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan wedding organizer. (instagram.com/ayupuspitadinanti)

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Bengkalis, Dua Kurir Ditangkap

BERIKABARNEWS l – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional...

Ilustrasi - Petugas Bea Cukai dan Polri mengamankan 8 kg sabu yang disita dari toolbox minibus dalam operasi penindakan di Bengkalis, Riau. (freepik.com/author/rawpixel-com)

Kasus Pembunuhan Sadis di 15 Ilir Terungkap, Pelaku Ditangkap Tim Gabungan Polisi

BERIKABARNEWS l – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes...

Gambar ilustrasi - Kasus pembunuhan dan pencurian di Palembang, pelaku berhasil diringkus. (pexels.com/@cottonbro)

Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu, Pelaku Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Peristiwa memilukan terjadi di...

Tersangka MD, pria 22 tahun pelaku penganiayaan balita, saat diamankan polisi di Polresta Pontianak.

Pengamen di Sumedang Jadi Kurir Sabu, Satresnarkoba Ungkap Modus Baru Peredaran Narkotika

BERIKABARNEWS l SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Ilustrasi - Satresnarkoba Polres Sumedang menangkap pengamen berinisial WAH yang ternyata berperan sebagai kurir dan pengedar sabu. (unsplash.com/@cd163601)

Terungkap Alasan Pelaku Buang Jasad Alvaro di Tenjo

JAKARTA – Penyidikan kasus pembunuhan anak berusia enam...

Ilustrasi - Polisi ungkap alasan pelaku membuang jasad Alvaro di bawah Jembatan Cilalay, Tenjo Bogor. (unsplash.com/@daniel_von_appen)

berita terkini