BERIKABARNEWS l KEPULAUAN TANIMBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan pasangan kekasih berinisial EL (34) dan ML (46) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 2 Oktober 2025.
Kasus ini terungkap setelah korban MS (15) menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga dan ayah kandungnya. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Tanimbar pada 1 Oktober 2025.
Kronologi Kasus
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berawal ketika korban tinggal bersama ibunya ML dan kekasihnya EL di rumah kontrakan di Saumlaki. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang dewasa tersebut.
ML diduga menyuruh kekasihnya untuk melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sendiri dengan alasan keliru bahwa korban tengah hamil. Korban yang menolak permintaan itu justru dipaksa hingga mengalami trauma mendalam.
Polisi menyatakan bahwa tindakan kedua pelaku memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polisi Tetapkan Kedua Pelaku sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan hasil visum, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” ujar AKP Riffaat, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, karena kasus ini termasuk kategori pemberatan, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga, sehingga pelaku bisa dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga : Sopir Angkot Cabuli Siswi di Tanimbar, Polisi Tangkap Pelaku dalam 24 Jam
Kejahatan Seksual Anak Termasuk Kejahatan Luar Biasa
AKP Riffaat menegaskan, tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Negara wajib hadir melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menilai kejahatan serupa dapat terjadi karena kurangnya kesadaran dan perhatian orang tua terhadap anak-anak mereka.
“Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman, tetapi kadang justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Karena itu kami terus menggencarkan sosialisasi hukum dan kegiatan Jumat Curhat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya. *
Mediahub.polri.go.id
