BERIKABARNEWS l AMBAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mulai mengambil langkah hukum tegas dalam penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sebuah lahan gambut seluas sekitar 5 hektare di Dusun Kencana Utama, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, dipasangi garis polisi pada Rabu sore (28/1/2026).
Pemasangan police line dilakukan sebagai bentuk sterilisasi lokasi guna mendukung proses penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu pengumpulan bukti di lokasi kebakaran.
Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, yang memimpin langsung penyegelan lahan tersebut, mengatakan bahwa penyidik saat ini fokus menelusuri titik api pertama serta mengumpulkan bukti materiil di lapangan.
“Kami tidak akan main-main. Pemasangan garis polisi ini merupakan langkah awal penyidikan. Saat ini kami mendata pemilik lahan dan akan segera memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” tegas IPTU Reyden.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyegelan lahan merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi lingkungan hidup dari ancaman Karhutla.
Menurutnya, Polri tidak hanya fokus pada upaya pemadaman, tetapi juga pada pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik lahan maupun pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
“Penyegelan lahan di Sungai Ambawang menjadi pesan kuat bahwa Polri serius menangani Karhutla. Siapa pun yang terbukti membakar lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, lahan yang telah dipasangi police line berada dalam pengawasan penuh penyidik dan dilarang keras untuk segala bentuk aktivitas hingga proses hukum selesai.
Baca Juga : Polres Kubu Raya Tindak Tegas Balap Liar di Jalan Angkasa Pura
Dalami Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, memastikan Satreskrim Polres Kubu Raya akan bekerja secara profesional dan objektif dalam mengungkap kasus tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan pembukaan lahan secara ilegal.
Karhutla di lahan gambut menjadi perhatian serius karena berdampak besar terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem di Kalimantan Barat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Ambawang dan wilayah sekitar Kota Pontianak, agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran. *
