Polsek Delta Pawan Ketapang Tangkap Bandar Narkoba

Barang bukti sabu dan ekstasi hasil penangkapan sepasang pengedar narkoba oleh Polsek Delta Pawan Ketapang

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Sepasang pria dan wanita yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan Polres Ketapang, Minggu (14/9) sekira pukul 08.30 pagi.

Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar kos yang berada di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan

Kedua terduga pelaku masing-masing seorang pria berinisial HM (32), warga Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Ketapang, dan seorang wanita berinisial YAS (31), yang merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi Ketapang.

Mereka diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry, menjelaskan bahwa tim Polsek Delta Pawan melakukan penggrebekan di dua lokasi rumah kos yang berbeda.

“Dilokasi pertama yaitu di Kelurahan Sampit, tim Polsek Delta mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 lembar plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 gram, 1 buah bong plastik lengkap, 2 kaca fanbo, 1 buah Tas, 2 buah Handphone, 6 klip plastik transparan kecil, 1 lembar uang tunai Rp.100.000, serta 1 buah kunci Kost dengan kunci brangkas,” jelas Chepry.

Baca Juga : Polresta Amankan 2 Pencuri Spesialis Katalis Grand Max yang Beraksi Sesuai Orderan

“Selanjutnya tim Polsek melakukan penggrebekan di lokasi kedua yaitu di sebuah kamar kost di Kelurahan Kauman dan kembali menemukan sejumlah barang bukti seperti 1 buah brangkas besi warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 190,64 gram brutto, serta 129 butir pil ekstasi berbagai warna yang diakui kepunyaan pelaku HM,” sambung Chepry.

Barang Haram Baru Tiba dari Pontianak

Polisi kemudian melakukan investigasi lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku HM, bahwa barang haram tersebut baru datang dari Kota Pontianak sehari sebelumnya dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Ketapang.

Usai penggeledahan dan penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ndo)

Polisi Ungkap Curanmor Kubu Raya, Pelaku LX Ditangkap Sehari Setelah Aksi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Unit Reserse Kriminal...

Polisi mengamankan pria berinisial LX terkait kasus pencurian motor (curanmor) di Kubu Raya

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, 2,04 Gram Sabu Disita

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA– Tim Labubu Satresnarkoba Polres...

Lima paket sabu siap edar hasil pengungkapan kasus narkoba di Pulau Limbung

Nekat Curi Dump Truck di Kubu Raya, Pria 31 Tahun Ini Langsung Diciduk Polisi!

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian dump...

Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada memberikan keterangan pers terkait kasus pencurian dump truck di Kubu Raya.

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Gara-Gara Jual Motor Hasil Curian di Sosmed

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Tim Resmob Macan...

Pelaku curanmor berinisial SO saat diamankan Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya

Berniat Tabrak Mantan, Ternyata Salah Sasaran, Berujung Dipenjara

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA– Polres Kubu Raya mengungkap...

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak

Ngeri! Pria 68 Tahun di Pal Sembilan Dibacok Sosok Misterius

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Kasus pembacokan oleh...

Korban pembacokan di Pal Sembilan Kubu Raya saat mendapatkan perawatan medis

berita terkini