BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas pemerintah kota. Fokus utamanya adalah rumah ibadah yang selama ini belum memiliki legalitas yang jelas.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Rumah Ibadah, yang digelar di Masjid At-Taqwa Komplek Asrama Polri, pada Kamis malam (7/8/2025).
Banyak Rumah Ibadah di Pontianak Belum Bersertifikat
Bahasan menyampaikan bahwa masih banyak masjid, surau, langgar, dan musala di Kota Pontianak yang status tanahnya belum sah secara hukum. Situasi ini, menurutnya, sering kali memicu konflik internal antar pengurus maupun keluarga takmir.
“Percepatan legalisasi tanah wakaf penting untuk menghindari konflik internal serta memberikan kepastian hukum bagi pengelola dan jamaah,” tegas Bahasan.
BACA JUGA: https://berikabarnews.com/atc-bandara-singkawang-vegetasi-grtt/
Harapan kepada BPN untuk Selesaikan Masalah Tanah Wakaf
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahasan menyampaikan harapannya agar pejabat BPN yang baru dapat membantu menyelesaikan persoalan tanah wakaf di Kota Pontianak.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 3.500 bidang tanah milik Pemerintah Kota yang belum bersertifikat. Termasuk di antaranya adalah jalan lingkungan dan fasilitas umum lainnya.
Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Semua Agama di Pontianak
Bahasan juga menekankan bahwa upaya sertifikasi ini tidak hanya untuk umat Islam, tetapi mencakup semua agama yang ada di Kota Pontianak.
“Ada enam agama yang hidup berdampingan di kota ini. Kita ingin semua tempat ibadah, tanpa terkecuali, memiliki legalitas yang sah,” jelasnya.
Ajak Semua Pihak Bersinergi Atasi Kendala Sertifikasi
Wakil Wali Kota mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, tokoh agama, hingga masyarakat umum, untuk bersinergi dalam menyelesaikan kendala proses sertifikasi tanah wakaf. Ia menekankan pentingnya keterbukaan, regulasi yang jelas, dan kepatuhan terhadap hukum negara maupun syariat.
“Kalau kita ikhlas dan terbuka, masyarakat pun akan menerima proses ini dengan lapang dada,” tutup Bahasan.
Langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Pontianak menjadi langkah strategis untuk mencegah konflik dan memberi kepastian hukum atas tanah rumah ibadah. Komitmen Pemerintah Kota Pontianak yang inklusif untuk seluruh agama mencerminkan semangat toleransi dan kebersamaan dalam keberagaman. (ing)
Sumber : Pontianak.go.id