Pontianak Perketat Kendaraan Besar, Jam Operasional Kontainer Diatur Ketat

ilustrasi - Dinas Perhubungan Kota Pontianak memperketat pengawasan kendaraan besar demi keselamatan pengguna jalan.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan dan pengaturan terhadap kendaraan besar yang melintas di wilayah Kota Pontianak. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa aturan pengoperasian angkutan barang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Barang.

“Pengaturan ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Dalam aturan tersebut, kendaraan kontainer 20 feet dilarang melintas di sejumlah ruas jalan pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB. Sementara kendaraan 40 feet hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 21.00–05.00 WIB.

Yuli menyampaikan bahwa masih banyak pengemudi yang belum memahami perbedaan spesifikasi kendaraan. Kontainer 20 feet umumnya memiliki dua sumbu dengan total panjang rangkaian lebih dari 12 meter. Sementara kontainer 40 feet mempunyai tiga sumbu dengan panjang rangkaian mencapai 18 meter.

“Kendaraan 40 feet manuvernya jauh lebih sulit, terutama dengan kondisi badan jalan Kota Pontianak yang relatif sempit. Karena itu, jam operasionalnya diatur lebih ketat,” jelasnya.

Untuk memastikan aturan berjalan optimal, Dishub Kota Pontianak melakukan patroli rutin setiap hari mulai pagi hingga malam. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada kendaraan besar, tetapi juga pelanggaran lainnya, seperti parkir sembarangan dan ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas.

“Jika ditemukan kendaraan besar melintas di luar jadwal, petugas akan meminta pengemudi kembali ke pool atau titik keberangkatannya. Banyak pengemudi ingin cepat sampai, tetapi keselamatan tetap harus menjadi prioritas,” tegas Yuli.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Gelar Uji Emisi Gratis Akhir Pekan, Sediakan 300 Suvenir untuk Peserta Pertama

Ia menambahkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk melakukan pemeriksaan teknis kendaraan dan menunda pengoperasian kendaraan dengan pendampingan pihak kepolisian.

“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan,” sambungnya.

Yuli mengimbau pemilik dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi ketentuan operasional demi keselamatan bersama.

“Pastikan selalu waspada dan taati rambu. Satu tindakan aman dapat menyelamatkan banyak nyawa. Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita,” pesannya. (ndo)

 

Dishub.pontianak

Inovasi Baca Meter Mandiri, PDAM Tirta Khatulistiwa Raih Penghargaan OPSI 2025

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Perumda Air Minum (PDAM)...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah yang juga selaku Dewan Pengawas PDAM Tirta Khatulistiwa saat menerima piagam penghargaan dari Kemenpan-RB.

Forkopimda Pontianak Gelar Rakor Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Forkopimda Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pengamanan perayaan Malam Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ranperda Digitalisasi Pajak Daerah Didorong untuk Optimalkan PAD Kota Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan pendapat Wali Kota Pontianak terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pontianak tentang Digitalisasi Pajak Daerah.

Sekda Pontianak Tegaskan Pesan Pinjam Uang Mengatasnamakan Dirinya Adalah Penipuan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan pesan Whatsapp yang mencatut namanya adalah modus penipuan.

26 Peserta Lolos Seleksi Administrasi JPT Pratama Singkawang 2025

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Panitia Seleksi Terbuka Jabatan...

Ilustrasi - Panitia Seleksi JPT Pratama Pemkot Singkawang mengumumkan hasil seleksi administrasi tahun 2025. (freepik.com/syarifahbrit)

Tjhai Chui Mie Kembali Pimpin PERHAKIN Singkawang Periode 2025–2030

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Wali Kota Singkawang Tjhai...

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie saat pengukuhan pengurus PERHAKIN Singkawang periode 2025–2030. (MC Singkawang)

berita terkini