BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, resmi menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalbar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perumda) Penjaminan Kredit Daerah Kalbar. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar pada Selasa (9/12/2025), sekaligus menandai ditetapkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Perubahan dari bentuk PT menjadi Perumda merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat peran BUMD dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperbesar kapasitas layanan penjaminan, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Agus Sudarmansyah, menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida Kalbar diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan perusahaan milik daerah tersebut, sehingga mampu berkompetisi dan memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Krisantus turut memberikan apresiasi atas capaian Jamkrida Kalbar yang dinilai luar biasa. Menurutnya, Jamkrida berhasil membukukan keuntungan dari sektor usaha yang memiliki risiko tinggi, yaitu penjaminan kredit.
“Ini satu prestasi yang luar biasa. Mereka bisa untung dari bisnis menjual penjaminan—atau menjual masalah,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa aset Jamkrida Kalbar terus tumbuh signifikan dan kini telah melampaui Rp300 miliar berkat kerja keras jajaran direksi dan komisaris.
Baca Juga : Sekda Kalbar Buka Rakor Perencanaan CSR 2025, Dorong Sinergi Perusahaan untuk Pembangunan Daerah
Meski demikian, Wagub memberi pesan tegas agar kinerja baik tersebut tetap dijaga. Ia mengingatkan agar proses pemilihan direksi dan komisaris ke depan tetap profesional dan tidak terseret kepentingan politik.
“Yang sudah bagus, kita teruskan. Jangan yang sudah bagus malah kita bongkar-bongkar lagi bautnya. Pilih individu yang profesional dan memahami perusahaan, bukan sekadar teman dekat,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Provinsi Kalbar berharap Perumda Penjaminan Kredit Daerah Kalbar dapat semakin kuat dalam menjalankan peran strategisnya sebagai BUMD yang mendukung pembangunan ekonomi daerah, khususnya dalam memperluas akses penjaminan bagi pelaku usaha di Kalimantan Barat. *
Sumber :
MC Kalbar/InfoPublik.id
