BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat capaian positif dalam kinerja fiskal daerah. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp397 miliar, meningkat dari Rp384 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Kenaikan ini menunjukkan efektivitas pengelolaan pendapatan serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa pajak daerah masih menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan kontribusi mencapai 75 persen dari total pendapatan daerah.
“Dana pajak ini sepenuhnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya,” ungkapnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Senin (6/10/2025).
Sektor Kuliner Jadi Andalan Pajak Daerah
Beberapa sektor menjadi penyumbang utama pajak di Kota Pontianak, seperti pajak restoran, pajak penerangan jalan umum, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sekda Amirullah memprediksi sektor kuliner akan terus mendominasi seiring pesatnya pertumbuhan usaha makanan dan minuman di kota tersebut.
Untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pembayaran pajak, Pemkot Pontianak menerapkan sistem Online Tax Monitoring (OTM). Sistem digital ini melibatkan kerja sama dengan DPRD, Kejaksaan, Bank Kalbar, serta berbagai instansi terkait.
“Melalui OTM, pelaku usaha dapat membayar pajak dengan mudah, jujur, dan tepat waktu. Kami imbau agar pembayaran dilakukan mandiri tanpa melalui perantara atau calo,” tegas Amirullah.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Perkuat Zona Hijau, Sinergi dengan Ombudsman Demi Layanan Publik Prima
Kebijakan Pajak Baru dan Pengawasan Digital
Pemkot Pontianak juga menyesuaikan kebijakan fiskal seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menggabungkan sejumlah jenis pajak menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Penyesuaian tarif dilakukan, salah satunya pajak parkir yang turun dari 20 persen menjadi 10 persen. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan kemampuan bayar masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi OTM.
“Pajak itu bukan uang pengusaha, melainkan titipan masyarakat kepada pemerintah. Jika wajib pajak tidak tertib, pembangunan tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pajak ini merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat optimalisasi pajak daerah serta meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Digitalisasi Pajak Dorong Pontianak Maju dan Modern
Melalui penerapan Online Tax Monitoring, Pemkot Pontianak berkomitmen memperkuat tata kelola pajak berbasis teknologi. Digitalisasi ini tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga mempercepat pertumbuhan PAD dan mewujudkan Pontianak sebagai kota modern yang berintegritas.
“Kami ingin memastikan seluruh proses pajak berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tutup Sekda Amirullah. (ndo)