BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang memberikan remisi kepada ratusan warga binaan, Minggu (17/8).
Sebanyak 455 narapidana menerima Remisi Umum, sementara 452 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 10 orang dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
Acara berlangsung khidmat dengan kehadiran Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Wakil Wali Kota Muhammadin, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Remisi Jadi Penghargaan atas Perubahan Positif
Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, David Abderson Setiawan, menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan.
“Remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar menunjukkan penurunan risiko dan komitmen perubahan diri,” tegasnya.
Baca Juga : https://berikabarnews.com/remisi-dasawarsa-narapidana-kalbar-hut-80-ri-2025/
David menambahkan, remisi dasawarsa yang diberikan tahun ini merupakan program khusus yang hanya hadir setiap 10 tahun sekali, dan baru akan kembali dilaksanakan pada tahun 2035.
Harapan Wali Kota Singkawang
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengapresiasi langkah Lapas dalam menjaga semangat kemerdekaan melalui pemberian remisi. Ia berharap, kesempatan ini dapat dimaknai sebagai awal baru bagi warga binaan.
“Terutama bagi yang langsung bebas hari ini, ini adalah titik nol. Saatnya memulai kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat,” ujarnya. (ing)
Sumber : Mediacenter.singkawangkota.go.id