Gubernur Ria Norsan Tegaskan Perda Pembukaan Lahan untuk Lindungi Peladang Tradisional

Gubernur Kalbar Ria Norsan berdialog dengan massa aksi terkait Perda Pembukaan Lahan di DPRD Kalbar.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan diterbitkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan peladang tradisional, bukan untuk merugikan warga.

Pernyataan itu disampaikan Norsan saat menemui dan berdialog dengan massa aksi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (27/8/2026). Dialog tersebut membahas aspirasi terkait usulan pencabutan Perda sekaligus penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Norsan menjelaskan, Perda tersebut disusun untuk mengakomodasi kearifan lokal dalam praktik perladangan tradisional. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan, dan upaya pencegahan karhutla.

Baca Juga : Buka REI Kalbar Expo 2026, Gubernur Ria Norsan Tekankan Kemudahan Punya Rumah

Terkait tuntutan pencabutan Perda, ia mengatakan perubahan maupun pembatalan regulasi daerah tidak dapat dilakukan secara langsung. Proses tersebut membutuhkan kajian komprehensif dan harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan.

Pemprov Kalbar, kata Norsan, tetap membuka ruang dialog dan menerima masukan masyarakat. Forum pembahasan juga akan melibatkan tokoh adat serta pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik.

“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” tegas Norsan.

Baca Juga : Sekda Harisson Minta Hasil EPPD Kalbar Objektif dan Akurat

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tradisional yang melakukan pembukaan lahan dengan metode pembakaran dalam batas dan ketentuan yang diperbolehkan.

Regulasi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan DPRD Kalbar. Setelah dialog dengan massa aksi, Norsan bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran turut menandatangani dokumen tuntutan sebagai bentuk komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat.*

Gubernur Kalbar Cari Solusi Masa Jabatan Kepsek Pedalaman

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)...

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menerima audiensi Panglima Jilah dan perwakilan kepala sekolah dari Kabupaten Landak dan Kubu Raya membahas masa jabatan kepala sekolah di wilayah pedalaman.

Pegadaian Luncurkan ATM Emas, Investasi Makin Praktis

BERIKABARNEWS l BALIKPAPAN – PT Pegadaian (Persero) meluncurkan...

Peluncuran ATM Emas Pegadaian di Kantor Cabang Damai Balikpapan untuk memudahkan investasi emas fisik.

Pemprov Kalbar Hibahkan Rp1 Miliar untuk Gereja di Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan menyerahkan bantuan hibah Rp1 miliar untuk Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi di Singkawang.

Gubernur Ria Norsan Tinjau Uji Coba Lalu Lintas Jembatan Kapuas I

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria...

Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau arus kendaraan di Simpang Garuda saat uji coba pengaturan lalu lintas Jembatan Kapuas I diperpanjang.

Kalbar Raih Dua Penghargaan Nasional Pupuk Bersubsidi

BERIKABARNEWS l SURABAYA – Provinsi Kalimantan Barat meraih...

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Barat Herti Herawati menerima dua penghargaan nasional terkait pendataan eRDKK dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Gubernur Ria Norsan Dorong Jaminan Sosial bagi Relawan Karhutla dan Pekerja Rentan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)...

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan karhutla dan pekerja rentan.

berita terkini