BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meresmikan 2.145 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Kalimantan Barat, yang diselenggarakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, pada Kamis (4/12).
Peresmian ini diklaim sebagai lompatan besar dalam desentralisasi layanan hukum untuk mewujudkan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh warga, termasuk di wilayah terpencil.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa kehadiran 2.145 Posbakum ini menegakkan pondasi kuat bagi keadilan yang menjadikan hukum sebagai jalan dan keadilan sebagai tujuan.
”Masyarakat kita untuk mencari keadilan tidak perlu jauh-jauh lagi. Dan ini tidak dipungut biaya,” ujar Gubernur.
Dia juga menyebut, layanan gratis ini diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini dialami masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama masalah biaya dan jarak tempuh yang sangat jauh dari pusat layanan.
Gubernur juga menyoroti isu hukum yang menjerat para Kepala Desa di Kalbar. Ia mengungkapkan kekhawatiran karena masih banyak Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum.
”Tidak sedikit Kepala-Kepala Desa yang tersangkut dengan masalah hukum. Kemarin dilaporkan oleh Inspektorat kepada saya ada enam lagi Kepala Desa yang sudah masuk ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Ia berharap keberadaan Posbakum ini dapat membantu para Kepala Desa untuk terhindar dari jerat hukum dan mematuhi peraturan serta mengikuti protap dan petunjuk teknis (juknis) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dirinya juga berpesan kepada para petugas hukum (legal) yang ditempatkan di Posbakum agar membaur dengan masyarakat setempat dan benar-benar memberikan bantuan hukum secara tulus.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan dan Kajati Emilwan Teken MoU Wujudkan Pemidanaan Modern dan Humanis
Ditempat yang sama, Constantinus Kristomo Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum mengatakan komitmen negara dalam mendekatkan akses keadilan hingga ke pelosok negeri diwujudkan melalui peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Desa dan Kelurahan. Acara peresmian ini dilaksanakan secara hybrid, berpusat di Balai Petitih, Pontianak.
Dalam laporannya, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum ini merupakan realisasi dari amanat undang-undang untuk memberikan akses keadilan yang dekat, mudah, terukur, dan merata bagi seluruh masyarakat, bahkan di desa terdepan.
”Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan ini didesain sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan akses keadilan yang dekat, mudah, terukur bagi seluruh masyarakat hingga desa terdepan atau pelosok negeri,” ujar Kristomo.
Dirinya menyampaikan, bahwa kehadiran Posbankum memiliki empat tujuan utama mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, menghadirkan paralegal desa sebagai garda depan advokasi hukum.
Kemudian, peran paralegal ini juga diharapkan membantu pelaksanaan tugas-tugas hukum, termasuk dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, memperkuat sinergi kelembagaan antara Kantor Wilayah Kemenkumham, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan menyediakan ruang konsultasi, mediasi non-litigasi, edukasi hukum, serta bertindak sebagai juru damai berbasis masyarakat.
Dasar hukum pembentukan Posbakum ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan berbagai Peraturan Menteri Hukum yang mengatur tentang paralegal dan standar layanan hukum.
“Inisiatif Posbakum ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan pemulihan dan keadilan yang utuh bagi seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Acara peresmian juga dirangkai dengan Penandatanganan komitmen bersama dengan mitra stakeholder dan dilanjutkan dengan penyerahan beberapa kategori penghargaan oleh Gubernur Kalbar kepada Kepala Daerah Bupati dan Wali Kota se Kalbar. (ndo)
