BERIKABARNEWS l – Satuan Tugas National Interdiction Center (Satgas NIC) Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam operasi terbaru ini, polisi membongkar jaringan ekstasi yang beroperasi dari Sumatera Utara hingga Lampung dan menangkap dua kurir bernama Ridho Yogi Pratama dan Riyans Fitra Mubaroqah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, memastikan jumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Penyidik juga menyita 9.450 butir ekstasi,” ujar Brigjen Eko pada Selasa (18/11/2025).
Pengungkapan jaringan ini bermula dari informasi intelijen pada pertengahan Oktober 2025 terkait rencana transaksi narkoba yang dikendalikan jaringan Sumatera dari Riau dan Lampung.
Pada Senin, 17 November 2025, tim penyidik mengidentifikasi mobil Toyota Avanza yang digunakan para tersangka di Jalan Ngumban Surbakti, Medan Johor. Ketika dihentikan, kedua kurir melarikan diri dan sempat membuang tas hitam berisi ribuan butir ekstasi yang berhasil diamankan polisi.
Pengejaran berlanjut hingga Jalan Tol KM 91 arah Kisaran. Mobil target, yang telah berganti nomor polisi menjadi BE 1558 CD, berusaha melawan petugas dengan menabrakkan kendaraan.
“Di KM 92 mobil target terhenti karena ban mobil pecah akibat terkena tembakan dan menabrak pembatas tol. Kedua target kemudian melarikan diri ke arah kebun sawit,” jelas Brigjen Eko.
Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja, Dua Kurir Aceh Ditangkap
Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah bersembunyi di perkebunan sawit. Ridho Yogi Pratama mengalami luka tembak di lengan kiri dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapat perawatan.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti hampir 10 ribu butir ekstasi diamankan di Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut. *
Sumber :
Mediahub.polri.go.id
