BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sanksi tegas berupa peringatan keras kepada sebuah kafe di kawasan Jalan Ahmad Yani yang kedapatan menimbulkan gangguan kebisingan dan beroperasi melebihi batas waktu yang diizinkan.
Langkah ini diambil setelah keluhan warga ramai disampaikan melalui media sosial terkait suara musik keras dari rooftop café yang masih aktif setelah pukul 22.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP Pontianak langsung melakukan pemeriksaan di lokasi pada malam hari dan memastikan aktivitas live music serta DJ di lantai atas dihentikan seketika.
“Kami telah melayangkan surat peringatan resmi dan menegaskan agar pihak pengelola kafe mematuhi batas waktu operasional yang telah diatur. Kenyamanan warga adalah prioritas utama kami,” tegas petugas Satpol PP Pontianak.
Penegakan Berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2021
Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Operasi mendadak tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Satpol PP Pontianak menegaskan, penegakan aturan ini berlaku untuk semua tempat hiburan dan usaha serupa di wilayah kota. Bila pelanggaran batas waktu operasional maupun tingkat kebisingan kembali terjadi, sanksi lanjutan hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan.
Baca Juga : Satpol PP Pontianak Tertibkan Puluhan Pamflet dan Reklame Liar
Pemerintah Kota Pontianak juga mengimbau warga untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui kanal resmi Satpol PP.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat mewujudkan Pontianak yang tertib, nyaman, dan harmonis bagi seluruh warga. *
Sumber :
Instagram.com/@polpp.ptk
