BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak memperkuat patroli rutin di sejumlah simpang traffic light. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan keberadaan pengemis, anak jalanan, serta aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan sebanyak 11 personel diturunkan untuk monitoring di titik-titik rawan. Saat patroli di simpang lampu merah Hotel Garuda, tiga anak jalanan dan gelandangan-pengemis (gepeng) terlihat melarikan diri ketika hendak ditertibkan.
“Ketika melihat kedatangan petugas, mereka langsung melarikan diri,” ujarnya usai patroli, Kamis (4/9/2025) malam.
Fokus Penertiban di Persimpangan Jalan
Toro, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa penertiban dipusatkan di persimpangan jalan yang sering menjadi lokasi mengemis, mengamen, hingga berjualan di area lampu merah.
“Pengawasan rutin ini dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan kita semua,” tegasnya.
Patroli ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut disebutkan larangan mendatangkan, menampung, memfasilitasi, maupun mempekerjakan pengemis.
Baca Juga : BAPPERIDA dan Poltekkes Pontianak Perkuat Riset untuk Penanggulangan Stunting
Selain itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis, serta melakukan aktivitas mengganggu ketertiban umum di persimpangan, seperti mengamen, meminta sumbangan, dan berjualan.
Bahaya Bagi Keselamatan Jalan Raya
Menurut Toro, keberadaan pengemis di simpang jalan bukan hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan.
“Kalau ingin membantu, sebaiknya disalurkan lewat lembaga resmi yang punya program sosial. Memberi di jalan justru memperpanjang praktik mengemis,” jelasnya.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Satpol PP Kota Pontianak juga mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam menjaga ketertiban kota dengan melaporkan aktivitas yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Laporan bisa melalui Direct Message (DM) ke akun Instagram resmi kami, @polpp.ptk,” tutupnya. (ndo)
Sumber : Satpolpp.ptk