BERIIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melaksanakan patroli penertiban pada Rabu (1/10/2025) malam. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 20.30 hingga 22.00 WIB ini menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa patroli ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025.
“Patroli ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau agar para pemilik usaha mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” jelas Ahmad.
Penempelan Stiker Aturan Kebisingan
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menurunkan 11 personel. Petugas menyampaikan imbauan kepada sejumlah kafe dan warung kopi, seperti Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji yang berlokasi di Jalan Puyuh.
Selain imbauan lisan, petugas juga menempelkan stiker aturan kebisingan sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021.
“Kafe dan warkop kami minta untuk tidak menyalakan musik dengan volume keras yang bisa mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat,” tambahnya.
Baca Juga : Dishub Singkawang Tindak Pelanggaran di Operasi Bulan Kepatuhan Perhubungan

Patroli di Beberapa Lokasi
Selain di Jalan Puyuh, patroli juga dilakukan di Jalan Merdeka dengan memberikan peringatan kepada Warkop Hang. Sementara di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menertibkan sejumlah anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu.
“Sesuai Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak, anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB,” ungkap Ahmad.
Patroli Rutin Jaga Kondusifitas Kota
Satpol PP menegaskan bahwa patroli dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga ketertiban umum dan kondusifitas Kota Pontianak.
“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” pungkas Ahmad Sudiyantoro. (ndo)