Satpol PP Tindak Pelanggaran Layangan di Pontianak Timur, Penjual Ikut Terjaring

Satpol PP Kota Pontianak bersama anggota Kodim 1207/Pontianak mengamankan sejumlah layangan saat penertiban di wilayah Pontianak Timur.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban aktivitas permainan layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur pada Minggu (30/11/2025). Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 51 layangan dari sejumlah lokasi.

Tidak hanya layangan milik pemain, Satpol PP juga menyita layangan yang dijual di warung-warung sekitar lokasi permainan. Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi layangan yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan operasi penertiban tidak hanya menyasar para pemain layangan, tetapi juga pedagang yang menyediakan layangan dan perlengkapannya.

“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujar Sudiyantoro usai memimpin kegiatan.

Ia menjelaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bermain layangan, terutama menggunakan benang gelasan, telah memakan banyak korban.

“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan warga supaya tidak lagi bermain layangan,” tegasnya.

Baca Juga : Wali Kota Pontianak Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Selain menyita puluhan layangan, Satpol PP juga mengamankan sembilan gelondongan, dua tongkat galah, dan satu tas layangan sebagai barang bukti. Semua barang hasil sitaan dibawa dan disimpan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.

Sebelumnya, pada Jumat (28/11/2025), Satpol PP Kota Pontianak memusnahkan 3.560 layangan berbagai ukuran di halaman Kantor Wali Kota. Ribuan layangan tersebut merupakan barang sitaan sejak tahun 2020 hingga 2025.

Satpol PP berharap masyarakat dapat memahami risiko permainan layangan dan ikut menjaga keamanan lingkungan dengan tidak lagi menerbangkan layangan di area pemukiman maupun jalan raya. (ndo)

 

Satpolpp.pontianak

Edi-Bahasan Ikuti Rakornas, Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan Presiden

BERIKABARNEWS l BOGOR – Wali Kota Pontianak Edi...

Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan saat menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Bogor, Senin (2/2/2026).

Kopi Fung Perkuat Ikon Kuliner Singkawang Lewat Gerai Baru

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Kehadiran gerai baru Kopi...

Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin meresmikan gerai baru Kopi Fung di Jalan Alianyang Singkawang, (29/1/2026).

Pemkot Pontianak Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi...

Jalan Sungai Raya Dalam mulai dilakukan uji coba penerapan jalan satu arah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Kabut Asap, Disdikbud Pontianak Atur Jam Belajar dan Liburkan PAUD

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti mengimbau seluruh SD dan SMP untuk meniadakan aktivitas pembelajaran di luar ruangan.

Singkawang Dukung Produksi Film Biografi, Dorong Industri Kreatif Daerah

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang menyatakan...

Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin menerima audiensi tim PH HAHA Production terkait rencana produksi film biografi

Satpol PP Pontianak Monitoring Waterfront City, Pastikan Kenyamanan Pengunjung

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja...

Satpol PP Kota Pontianak menggelar kegiatan penertiban gepeng yang berada di kawasan waterfront, sekaligus mengimbau warga untuk waspada terhadap aksi jambret dan copet di kawasan tersebut.

berita terkini