BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, menyerukan pentingnya mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan komunikasi resmi. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Daerah Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (29/7/2025).
Acara ini melibatkan perwakilan dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, serta unsur Forkopimda se-Kalimantan Barat. Tujuannya adalah untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, baik di ranah formal maupun informal.
“Masih banyak yang merasa penggunaan bahasa asing lebih keren, padahal itu bisa mengikis identitas kita sebagai bangsa,” ujar Harisson.
Ia menyoroti fenomena penggunaan istilah asing pada kegiatan publik dan dokumen resmi, seperti judul proposal atau acara berbahasa Inggris, yang sebenarnya dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Bangga Berbahasa Indonesia di Dunia Usaha
Harisson juga mengajak pelaku usaha untuk turut serta menjaga eksistensi Bahasa Indonesia, khususnya dalam penamaan tempat usaha.
“Kafe atau toko yang pakai nama Bahasa Indonesia justru terlihat lebih menarik dan memiliki karakter lokal yang kuat,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan bahasa nasional secara konsisten bukan hanya mencerminkan jati diri bangsa, tetapi juga memberi kesan elegan dan membumi dalam komunikasi bisnis.
Komitmen Pemprov Kalbar Lindungi Bahasa Negara
Dalam sambutannya, Harisson menegaskan bahwa Pemprov Kalbar berkomitmen menjadikan Bahasa Indonesia sebagai dasar komunikasi dan pelayanan publik. Ia mendorong seluruh ASN dan instansi untuk konsisten dalam menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam setiap kebijakan dan program kerja.
“Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tapi juga simbol persatuan dan kekuatan budaya. Mari kita rawat bersama,” tegasnya.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Regulasi Bahasa
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen RI, Hafid Muksin, menyampaikan bahwa pengutamaan Bahasa Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2009. Ia menjelaskan bahwa Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam pengawasan bahasa negara.
“Sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi akan terus dilakukan agar Bahasa Indonesia tidak terpinggirkan di ruang publik,” jelas Hafid.
Penandatanganan Komitmen Bersama
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemendikdasmen dan instansi vertikal.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Balai Bahasa Kalbar, Dr. Uniawati, sejumlah bupati/wali kota atau perwakilan, serta jajaran perangkat daerah dari berbagai wilayah di Kalimantan Barat.
Jaga Bahasa, Jaga Bangsa
Melalui sosialisasi ini, Kalimantan Barat menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kedaulatan bahasa negara dan memperkuat identitas nasional. Penggunaan Bahasa Indonesia secara konsisten diyakini dapat menjadi fondasi komunikasi publik yang santun, inklusif, dan mencerminkan karakter bangsa Indonesia di tengah gempuran globalisasi. (ing)
Sumber : Kalbarprov.go.id
