BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh kepala perangkat daerah menguasai struktur anggaran di OPD masing-masing. Ia menegaskan, urusan penganggaran tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada staf teknis.
Amirullah mengatakan kepala OPD harus memahami sumber pendapatan, jenis belanja, pembiayaan, hingga asal anggaran yang dikelola. Hal ini penting agar setiap program dan kegiatan tercatat pada rekening anggaran yang sesuai.
“Dalam penganggaran, kepala OPD harus tahu. Tidak boleh bilang yang meng-entry bukan saya sehingga saya tidak tahu. Kepala OPD harus paham dan mengerti,” tegas Amirullah saat membuka Rapat Evaluasi terhadap Raperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga : Logo Hari Jadi ke-255 Pontianak Resmi Diluncurkan, Angkat Tema Tangguh Bersahabat
Menurut Amirullah, kesalahan dalam penempatan rekening anggaran dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan kegiatan. Ia mencontohkan belanja modal yang ditempatkan pada rekening belanja barang atau sebaliknya.
“Ilmu anggaran ini memang kaku. Salah rekening, biasanya tidak bisa dibelanjakan. Tidak ada kegiatannya, juga tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Karena itu, kepala OPD diminta menjadi pengendali utama dalam penyusunan anggaran. Meski pekerjaan teknis dapat didelegasikan kepada sekretaris, pejabat penatausahaan, maupun staf, tanggung jawab tetap berada pada pimpinan perangkat daerah.
Baca Juga : Perkuat Mitigasi Risiko PBJ, Pemkot Pontianak Ingatkan Pentingnya Perencanaan
Dalam evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkot Pontianak menerima sejumlah catatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Amirullah menilai catatan tersebut sebagai bagian dari pembinaan dan penyempurnaan agar dokumen anggaran sesuai ketentuan serta kebutuhan pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan dua prinsip dalam penyusunan anggaran, yakni taat asas dan taat waktu. Taat asas berarti mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku, sedangkan taat waktu berarti menyelesaikan setiap tahapan sesuai jadwal.
“Setelah semuanya dikumpulkan tentu bisa saja ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian. Di situlah harmonisasi diperlukan,” jelasnya.
Amirullah berharap evaluasi Perubahan APBD 2026 menjadi pembelajaran bagi seluruh OPD agar kualitas perencanaan dan penganggaran terus diperbaiki.
“Yang penting, kekurangan yang ditemukan jangan sampai menjadi kesalahan yang berulang. Kepala OPD harus semakin memahami anggarannya masing-masing,” pungkas Amirullah.*
