BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah guna memastikan kepastian hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf masjid dan rumah ibadah lainnya.
Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Literasi Keuangan di Masjid As Salam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (15/10/2025) malam.
“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu, legalitas tanahnya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Program Sertifikasi Tanah Wakaf Sudah Berjalan Sejak 2020
Bahasan menjelaskan, program sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah telah berjalan sejak 2020. Namun, masih ada masjid yang terkendala administrasi maupun koordinasi antar pihak.
“Kadang ada miskomunikasi atau pro dan kontra di masyarakat terkait status tanah wakaf. Padahal semua bisa diselesaikan dengan musyawarah. Pemerintah Kota bersama BPN terus berupaya agar proses sertifikasi ini berjalan cepat dan tuntas,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan Peralatan Kerja untuk Dorong Kemandirian Warga
51 Masjid di Pontianak Selatan Belum Semua Tersertifikasi
Saat ini, terdapat sedikitnya 51 masjid di Kecamatan Pontianak Selatan. Bahasan berharap pengurus masjid memperkuat komunikasi agar proses sertifikasi lebih cepat.
“Kami mendorong agar para takmir dan nadzir membentuk grup komunikasi antar masjid. Jadi kalau ada persoalan, bisa langsung diklarifikasi dan diselesaikan bersama,” tuturnya.
Penguatan Literasi Keuangan untuk Pengurus Masjid
Selain sertifikasi tanah, kegiatan ini juga menghadirkan sosialisasi literasi keuangan bagi pengurus rumah ibadah. Bahasan menilai, pengelolaan keuangan yang baik diperlukan agar masjid lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi jamaah.
“Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan legalitas tanah yang jelas, masjid akan menjadi lebih kuat, mandiri, dan berdaya bagi masyarakat,” pungkasnya. (ndo)
Prokopim