BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan percepatan legalitas sertifikat tanah wakaf menjadi salah satu skala prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pernyataan itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah dan Sertifikat Tanah Wakaf di Masjid Nurul Jannah, Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (30/9/2025) malam.
Bahasan mengapresiasi langkah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi persoalan tanah wakaf. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini menjadi wadah komunikasi penting antara pemerintah dengan para nazir masjid di Kota Pontianak.
“Manfaat sertifikasi tanah wakaf jelas dan tujuannya nyata. Sejak dulu banyak persoalan pengurusan tanah wakaf, prosesnya penuh lika-liku dan berbeda di setiap daerah. Karena itu, kehadiran BWI harus kita dukung bersama,” ujarnya.
Nazir Diminta Proaktif
Bahasan menekankan bahwa keberhasilan program percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak lepas dari peran aktif nazir. Ia meminta para nazir masjid proaktif menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi sehingga dapat dicari solusi bersama.
“Kalau masjid saja berkonflik, tidak rukun, bagaimana kita bisa memberikan teladan kepada umat. Mari kita selesaikan persoalan dengan musyawarah dan lapang dada,” pesannya.
Baca Juga : Disdukcapil Pontianak Gandeng Kejati dan Kejari untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah mengambil tindakan terkait rumah ibadah. Semua harus melalui mekanisme yang benar serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Literasi Keuangan Syariah
Selain sertifikasi, Bahasan menilai sosialisasi literasi keuangan syariah juga penting. Hal ini agar para nazir memahami konsep ekonomi Islam seperti mudharabah, sukuk, hingga obligasi syariah secara tepat.
“Ini harus dipahami dengan benar dan sama, agar tidak terjadi perbedaan tafsir di antara para nazir,” pungkasnya. (ndo)