BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, meminta pembatasan tonase kendaraan angkutan yang melintasi jalan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kondisi jalan yang dibangun menggunakan anggaran lebih dari Rp30 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan Sujiwo saat meninjau progres pembangunan jalan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kubu, Kamis (15/10/2026) sore.
Ia menjelaskan, pembangunan ruas jalan itu dibiayai melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan APBD Kabupaten Kubu Raya. Karena anggaran yang digelontorkan cukup besar, jalan tersebut perlu dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kita sudah menghabiskan lebih dari Rp30 miliar untuk ruas jalan ini. Karena itu, saya minta tonase kendaraan dibatasi. Kita tidak melarang masyarakat mengangkut hasil kebun atau sawit, tetapi harus ada pembatasan supaya jalan yang sudah dibangun tidak cepat hancur,” tegas Sujiwo.
Baca Juga : Turap Serdam Kubu Raya Ditargetkan Tuntas, Trotoar Dibangun 2027
Menurutnya, kendaraan bermuatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, aktivitas angkutan hasil perkebunan tetap diperbolehkan, tetapi harus disesuaikan dengan kapasitas jalan.
Sujiwo menegaskan, kepentingan perusahaan pengangkutan dan usaha ram harus berjalan seimbang dengan kebutuhan masyarakat yang menggunakan jalan setiap hari. Infrastruktur yang dibangun dari anggaran publik harus memberikan manfaat luas, bukan hanya bagi kelompok tertentu.
Ia meminta para pemangku kepentingan membahas aturan tonase yang jelas, dengan mempertimbangkan kemampuan jalan dan karakteristik kendaraan yang melintas.
“Saya ingin ada aturan yang jelas. Jangan karena merasa sudah membayar pajak, kemudian kendaraan bisa mengangkut muatan semaunya. Ada puluhan ribu masyarakat yang menggunakan jalan ini. Kepentingan mereka juga harus kita lindungi,” ujarnya.
Baca Juga : Sujiwo Desak Pertamina Atasi Antrean BBM di Kubu Raya
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Sujiwo meminta camat, kepala desa, serta unsur TNI dan Polri berkolaborasi mengumpulkan para pemangku kepentingan, termasuk pengusaha ram. Pertemuan itu diharapkan menghasilkan kesepakatan mengenai pembatasan tonase dan pengawasan di lapangan.
Ia menegaskan, pembatasan tersebut bukan untuk menghambat kegiatan ekonomi masyarakat, melainkan menjaga agar angkutan perkebunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas infrastruktur.
“Silakan mengangkut hasil kebun, tetapi tonasenya harus dibatasi. Mari kita diskusikan bersama dan cari solusi yang adil. Jangan sampai jalan yang dibangun dengan biaya besar justru cepat rusak karena tidak ada pengendalian muatan,” pungkasnya.*
