BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus mematangkan rencana penerapan layanan angkutan massal berbasis jalan melalui skema Buy The Service (BTS) sebagai upaya menekan penggunaan kendaraan pribadi sekaligus mengurangi kemacetan di wilayah perkotaan. Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan Konsultasi Publik Persiapan Layanan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (18/12/2025).
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Kondisi ini menuntut ketersediaan sistem transportasi publik yang andal, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Transportasi merupakan urat nadi pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, Kota Pontianak perlu memiliki sistem transportasi publik yang aman, lancar, ramah lingkungan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, perencanaan transportasi Kota Pontianak telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029, dengan mengusung visi pengembangan transportasi berbasis green mobility.
“Salah satu langkah strategis yang sedang disiapkan adalah penyusunan Dokumen Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK) sebagai landasan pengembangan sistem transportasi yang komprehensif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menuturkan bahwa penerapan skema BTS merupakan bagian dari kebijakan nasional yang didorong oleh Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di perkotaan.
“Melalui skema Buy The Service, pemerintah bertindak sebagai penyedia layanan, sedangkan operator dibayar berdasarkan kinerja. Skema ini diharapkan mampu menghadirkan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkeselamatan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sektor transportasi di Kota Pontianak saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, belum optimalnya integrasi antarmoda, hingga menurunnya minat masyarakat terhadap angkutan umum konvensional seiring berkembangnya transportasi berbasis daring.
“Karena itu, peninjauan ulang jaringan trayek angkutan kota menjadi penting agar selaras dengan pola pergerakan masyarakat, tata guna lahan, serta kondisi jaringan jalan yang ada,” katanya.
Baca Juga : Pontianak Perkuat Upaya Percepatan Penurunan Stunting melalui Reviu Kinerja Tahunan 2025
Trisna menegaskan, penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan nantinya akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang mencakup aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkot Pontianak berharap dapat menghimpun masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan perencanaan penerapan layanan BTS.
“Dokumen TATRALOK, rencana umum jaringan trayek, evaluasi kinerja sarana dan prasarana, serta kajian dampak sosial diharapkan menjadi pedoman agar penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan di Kota Pontianak dapat berjalan efektif, efisien, dan terorganisir secara sistematis,” pungkasnya. *
Prokopim
