BERIKABARNEWS l KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Tiga pria diamankan saat diduga menguasai dan menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kost di Desa Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kamis siang (22/1/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AZ (38) warga Kecamatan Manis Mata, RA (39) warga Kecamatan Benua Kayong, dan RO (25) warga Kecamatan Air Upas. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat tim opsnal melakukan penggerebekan di lokasi yang selama ini dicurigai warga.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kost tersebut. Informasi menyebutkan lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pemantauan. Saat situasi memungkinkan, kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar,” ujar AKP Dewa Made Surita, Jumat (23/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu seberat 0,52 gram bruto, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu, uang tunai Rp900 ribu, dua unit ponsel android, serta korek api gas. Keberadaan timbangan digital mengindikasikan adanya aktivitas pengemasan atau transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga : Polres Singkawang Bongkar Sejumlah Kasus Curanmor Awal 2026
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AKP Dewa Made Surita menegaskan bahwa Polres Ketapang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif demi melindungi generasi muda Ketapang dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ketiga pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.*
Sumber :
Polres Ketapang
