BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyampaikan nota pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi agenda penting pembangunan tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Singkawang, Senin (3/11/2025).
Ketiga Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
 - Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
 - Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Singkawang.
 
“Ketiga Raperda ini memiliki peran strategis dalam memperkuat pondasi pembangunan daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menciptakan iklim investasi yang sehat untuk kemajuan ekonomi Singkawang,” ujar Wali Kota Tjhai Chui Mie dalam pidatonya.
APBD 2026 Fokus pada SDM dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Raperda pertama, yaitu RAPBD 2026, disusun mengacu pada tema pembangunan nasional “Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif.”
Adapun tema pembangunan daerah yang diusung adalah “Peningkatan Kualitas SDM, Infrastruktur Dasar yang Berkelanjutan, dan Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan.”
Total pendapatan daerah dalam RAPBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,12 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,25 triliun. Defisit sebesar Rp128,97 miliar akan ditutup melalui pembiayaan netto dari sisa anggaran dan rencana pinjaman daerah.
“Untuk mempercepat pembangunan, kami juga merencanakan pinjaman daerah dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, sebagai stimulus ekonomi,” jelasnya.
Penurunan alokasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp198 miliar turut menjadi dasar penyesuaian pendapatan dan rasionalisasi belanja daerah.
Baca Juga : Trabas Wisata Meriahkan HUT ke-24 Kota Singkawang, Wali Kota Dorong Sport Tourism
Perubahan Perda LKK dan Dorongan Investasi Daerah
Raperda kedua, yang mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, disusun untuk menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
“Perubahan ini penting agar LKK tetap relevan dengan dinamika sosial dan mampu berperan sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam pelayanan serta pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif di Singkawang. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik investasi berkualitas, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat perekonomian lokal.
“Melalui perda ini, kami ingin mendorong investasi yang berkualitas dan menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan,” tegas Tjhai Chui Mie.
Sinergi Pemkot dan DPRD untuk Regulasi Berkualitas
Menutup penyampaiannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Singkawang atas dukungan terhadap agenda pembangunan daerah.
“Kami terbuka terhadap masukan konstruktif dari dewan. Semoga pembahasan tiga Raperda ini menghasilkan regulasi yang berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat Singkawang,” pungkasnya. *
Sumber :
MC Singkawang
				
								