BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerapkan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan penerapan sistem satu arah tersebut akan diawali dengan masa uji coba yang berlangsung mulai 2 hingga 28 Februari 2026.
Pada periode ini, arus lalu lintas diberlakukan satu arah dari selatan ke utara, yakni dari kawasan Jembatan Kupu-Kupu atau Jembatan Putih menuju simpang Jalan Ahmad Yani.
“Mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam akan diberlakukan secara permanen,” ujar Trisna, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi persoalan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut. Tingginya volume kendaraan dinilai membutuhkan pengaturan arus lalu lintas yang lebih efektif dan terukur.
“Penerapan sistem satu arah ini merupakan bagian dari manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.
Trisna menambahkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
Baca Juga : Kabut Asap, Disdikbud Pontianak Atur Jam Belajar dan Liburkan PAUD
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam berlaku untuk seluruh jenis kendaraan dan diterapkan setiap hari selama 24 jam.
Dishub Kota Pontianak juga akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat sebelum dan selama masa uji coba.
“Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan rambu dan marka jalan, serta koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat agar masyarakat memahami perubahan arus lalu lintas ini,” kata Trisna.
Pemerintah Kota Pontianak akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala selama masa uji coba berlangsung. Dukungan dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu kelancaran penerapan kebijakan tersebut.
“Kami berharap sistem satu arah ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya. *
Sumber :
Dishub.pontianak
