WFH Jumat Komdigi Resmi Berlaku, Meutya: Bukan Hari Libur Tambahan

Meutya Hafid tegaskan WFH Komdigi bukan hari libur tambahan.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat resmi diterapkan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital sejak 1 April 2026. Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah tambahan hari libur bagi aparatur sipil negara.

Dalam apel pagi di Jakarta, Meutya mengingatkan bahwa perubahan pola kerja harus tetap menjaga kualitas dan kecepatan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja.

“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, produktivitas, apalagi mengganggu kecepatan pelayanan,” tegasnya.

Penerapan WFH setiap Jumat merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang bertujuan meningkatkan efisiensi operasional. Dengan berkurangnya aktivitas di kantor, pemerintah menargetkan penghematan anggaran, termasuk dari perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional, yang dapat dialihkan untuk program prioritas nasional.

Baca Juga : Hari Nelayan Nasional 2026, Apresiasi Peran Nelayan

Meski demikian, Meutya menuntut agar sistem kerja berbasis fleksibilitas ini tetap terukur dan akuntabel. Kinerja pegawai harus tetap optimal, baik saat bekerja dari kantor maupun dari rumah.

Sebagai kementerian yang memimpin transformasi digital nasional, Komdigi juga dituntut menjadi contoh dalam penerapan sistem kerja berbasis teknologi. Pola kerja daring diharapkan mampu menunjukkan bahwa produktivitas tetap dapat dijaga tanpa kehadiran fisik di kantor.

Meutya juga menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi internal agar tidak terjadi hambatan koordinasi antarunit kerja. Menurutnya, keselarasan antara pimpinan dan staf menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Melalui penerapan WFH berbasis kinerja, pemerintah berharap birokrasi Indonesia menjadi lebih adaptif, efisien, dan modern, tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.*

 

Sumber :

Komdigi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 13 Aturan Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan...

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta. (Foto: Kemnaker)

Video Dugaan Penganiayaan ABK Viral, KKP Amankan KM Maulana 23

BERIKABARNEWS l JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan...

KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah video dugaan penganiayaan ABK viral. (Foto: KKP)

Ledakan Dahsyat Guncang Ruko San Antonio, Puluhan Bangunan Terdampak

BERIKABARNEWS l SURABAYA – Ledakan keras mengguncang kompleks...

Kondisi Ruko San Antonio di Pakuwon City Surabaya setelah ledakan yang menyebabkan puluhan bangunan dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. (Foto: x.com/NapiPKS)

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton di Jakarta

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak...

Penyanyi rohani asal Amerika Serikat Israel Houghton yang rencananya menggelar konser di Jakarta pada 24 Oktober 2026. (foto: instagram.com/israelhoughton)

Usai Dilantik Prabowo, Tiga Menteri Baru Ungkap Fokus Kerja

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Sejumlah menteri baru Kabinet...

Presiden Prabowo Subianto melantik menteri baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Terungkap, Dirjen Pas Mashudi Mundur

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Fasilitas hunian mewah di...

Dirjen Pas Mashudi saat RDPU Komisi XIII DPR RI sebelum mengundurkan diri dari jabatannya. (Foto: ditjenpas)

berita terkini