BERIKABARNEWS l MATU – Kepolisian Daerah Matu Daro, Sarawak, Malaysia, mengamankan empat pria yang diduga terlibat kasus pencurian aki dan komponen mesin buldoser di Kampung Loba Balu, Matu, Sabtu (26/9/2026).
Keempat pria tersebut terdiri dari tiga warga setempat dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Polisi Daerah Matu Daro, DSP Rahim Mihos, mengatakan pemeriksaan awal menemukan WNI yang diamankan tidak memiliki dokumen perjalanan resmi yang sah.
Selain menyelidiki dugaan pencurian, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait penggunaan zat terlarang terhadap keempat pria tersebut.
Baca Juga : 139 WNI Tinggalkan Depot Imigrasi Semuja, Dipulangkan Lewat Tebedu
Hasil uji saring urine menunjukkan keempat tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin.
Kasus dugaan pencurian tersebut diproses berdasarkan Seksyen 379A(1) Kanun Keseksaan. Sementara pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tersangka WNI diproses berdasarkan Seksyen 6(1)(c) Akta Imigresen 1959/63.
Proses hukum terhadap para tersangka kemudian berlanjut di Pengadilan Sarikei.
Dua dari tiga tersangka warga lokal telah dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan. Hukuman tersebut terhitung sejak tanggal penangkapan setelah keduanya mengaku bersalah di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, tersangka WNI dijatuhi hukuman berbeda. Ia dihukum enam bulan penjara dan satu kali hukuman cambuk.
Baca Juga : Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, WNI Tewas di Tawau
Setelah menyelesaikan masa hukuman, WNI tersebut akan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia untuk menjalani proses deportasi ke Indonesia.
Adapun satu warga lokal lainnya tidak menjalani proses perkara pencurian yang sama. Ia diserahkan kepada Bahagian Siasatan Jenayah Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Sibu karena merupakan buronan dalam kasus pembunuhan.
Pria tersebut dicari kepolisian terkait dugaan kasus pembunuhan berdasarkan Seksyen 302 Kanun Keseksaan.*
