BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Sebanyak 1.842 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK tersebut menjadi penegasan status hukum para pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Penyerahan SK dilakukan di halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (29/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo. Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada para pegawai yang telah lama mengabdi dan berkontribusi dalam pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam sambutannya, Sujiwo menekankan bahwa secara hukum, ASN hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada pembedaan status penuh waktu maupun paruh waktu dalam konteks pengakuan sebagai aparatur sipil negara.
“Secara undang-undang, ASN itu hanya PNS dan PPPK. Tidak ada istilah penuh waktu atau paruh waktu dalam status ASN. Artinya, hari ini saudara-saudari secara sah telah menyandang status sebagai aparatur sipil negara,” tegas Sujiwo.
Ia mengingatkan agar para PPPK paruh waktu tidak merasa rendah diri dengan status yang disandang. Sebaliknya, pengangkatan ini harus dijadikan motivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan integritas dalam melaksanakan tugas.
Sebagai garda terdepan pelayanan publik, Sujiwo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menerapkan sistem reward and punishment secara konsisten kepada seluruh ASN. ASN yang berprestasi dan berdedikasi tinggi akan diberikan penghargaan, sementara pelanggaran terhadap disiplin, kejujuran, dan amanah akan ditindak tegas.
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi ASN yang tidak jujur dan tidak disiplin. Penegakan aturan akan terus kami lakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : UMK Kubu Raya 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kubu Raya, Anusapati, menjelaskan perbedaan teknis antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu, khususnya terkait mekanisme penggajian.
Menurutnya, skema penghasilan PPPK paruh waktu saat ini merupakan langkah yang paling realistis dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai jenjang pendidikan dan ketentuan yang berlaku, sedangkan PPPK paruh waktu menerima penghasilan berdasarkan kondisi sebelumnya dengan penganggaran yang disesuaikan pada kemampuan keuangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Legalitas formal ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kami melaksanakan amanat ini untuk memberikan kepastian status bagi para pegawai,” pungkas Anusapati.
Sumber :
MC Kubu Raya
