13 Tersangka PETI Ditangkap, Polda Kalbar Sita Emas dan Rp315 Juta

Polda Kalbar menampilkan barang bukti emas dan uang tunai hasil pengungkapan 10 kasus PETI dengan 13 tersangka.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat bersama Polres jajaran menangkap 13 tersangka dalam pengungkapan 10 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita emas murni seberat 3.474,58 gram dan uang tunai Rp315.515.000. Selain itu, empat unit mesin Dongfeng serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal turut diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan salah satu kasus yang berhasil diungkap sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Baca Juga : Polisi Sisir Sungai Kapuas, 20 Mesin PETI Ditemukan Tanpa Pemilik

Kasus tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 3 Agustus 2026 di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Polisi mengamankan MA (30), yang disebut sebagai oknum anggota dewan. Dari tangan tersangka, petugas menyita emas murni hasil tambang ilegal seberat 3.039,04 gram atau sekitar 3 kilogram, beserta sejumlah peralatan pertambangan.

Menurut Burhanuddin, tersangka diduga mengoperasikan kegiatan tambang secara tersembunyi namun intensif. Emas hasil tambang ilegal tersebut kemudian diolah dan diperjualbelikan.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif. Emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah dan diperjualbelikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga : Aksi Curi Kabel Listrik di Pontianak Digagalkan, 4 Pria Diamankan

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal.

Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas PETI di wilayah masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” kata Bambang.

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan Polres jajaran. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*

Sempat Ditembak karena Melawan, Dua Terduga Pembobol Rumah di Sekayam Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Sekayam menangkap dua...

Polisi mengamankan dua terduga pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Res-Sgu)

Viral di Media Sosial, Pelaku Curanmor di Sintang Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINTANG – Tim Resmob Satreskrim Polres...

Ilustrasi - Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang aksinya sempat viral di media sosial. (Foto: magnific)

5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas)...

Barang bukti sabu seberat 5,269 kilogram dalam kemasan teh China, mobil Toyota Calya, uang tunai, ponsel, paspor, dan sejumlah dokumen yang disita dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika di perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas. (Foto: Facebook/Yonarmed Bogani)

Pimpinan Ponpes Bekasi Tersangka Kekerasan Seksual, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

BERIKABARNEWS l BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota...

Ilustrasi - Polres Metro Bekasi Kota menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, dengan lebih dari 10 santriwati diduga menjadi korban dan pimpinan pesantren berinisial MHH ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: unsplash.com/@elgassier)

Berawal dari Aduan Warga, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Dedai

BERIKABARNEWS l SINTANG – Laporan masyarakat membantu Satuan...

Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan pria berinisial S (42) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, dengan barang bukti 46,94 gram sabu, Kamis (8/10/2026). (Foto: Res-Sintang)

Diduga Ada Transaksi Narkotika, Empat Pemuda Diamankan di Sintang

BERIKABARNEWS l SINTANG – Polres Sintang mengamankan empat...

Polres Sintang mengamankan empat pemuda untuk pemeriksaan terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah penginapan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Sintang, Kamis (8/10/2026) malam. (Foto: Res-Sintang)

berita terkini